Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indonesia; siap terapkan standar EMC Untuk Peralatan Elektronik Rumah Tangga

  • Rabu, 03 Agustus 2011
  • 2118 kali
Kliping Berita

Kontributor : Teks: Oki SA

Kemampuan peralatan untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik

Pemerintah siap menerapkan wajib standar electromagnetic computability (EMC) untuk peralatan elektronik rumah tangga mulai tahun depan.


Jakarta, Kabarindo- Direktur Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh Achmad menjelaskan standar nasional Indonesia (SNI) untuk electromagnetic computability (EMC) adalah fokus berikutnya setelah implementasi wajib SNI untuk keselamatan produk elektronik.

"Saat ini, masih dibahas oleh lintas Kementerian, terutama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sebagai regulator,” katanya, hari ini.

Dia menilai fasilitas laboratorium di Indonesia sudah mampu melakukan uji EMC bagi produk-produk elektronik yang diproduksi di dalam dan di luar negeri.

EMC adalah adalah kemampuan peralatan atau sistem elektronik untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh maupun mempengaruhi peralatan elektronik lain di sekitarnya.

Menurut Kukuh, kewajiban menerapkan standar EMC penting untuk mendorong produsen dalam negeri memenuhi standar yang disepakati dalam harmonisasi peraturan peralatan elektrik dan elektronik Asean (AHEEERR).

"Salah satu isi perjanjian itu adalah regulasinya harus diseragamkan. Berdasarkan perjanjian tersebut harusnya tahun depan mulai diwajibkan," katanya.

Dia menjelaskan AHEEERR tidak hanya mengatur kesepakatan mengenai harmonisasi standar dan laboratorium saja, tapi juga mengatur harmonisasi regulisasi.

"Jika tidak didukung oleh regulasi sementara negara lain didukung regulasi, produk negara lain bisa lebih bebas masuk ke negara kita sementara kita sulit masuk ke negara mereka," katanya seperti diberitakan laman bisnis.com

Sumber : kabarindo.com, Rabu 3 Agustus 2011.
Link : http://www.kabarindo.com/?act=dnews&no=20135




­