Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Halal akan Beratkan Industri Kecil

  • Jumat, 29 Juli 2011
  • 1190 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Penerapan aturan wajib label halal, dinilai akan memberatkan industri kecil dan menengah di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin, Bambang Sujagad mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan oleh industri kecil dan menengah (IKM) untuk mengurus sertifikasi halal.

“Jika aturan itu ada, pembelian di atas 10 kg harus dilengkapi sertifikasi halal kalau di bawah 10 kg ditanggung pembeli. Harusnya label halal itu mendatangkan manfaat, bukan memberatkan,” katanya, dalam diskusi ‘Deindustrialisasi di Tengah Pusaran CAFTA’ hari ini.

Dia mengusulkan pemerintah mengubah peraturan dari wajib sertifikasi halal menjadi wajib sertifikasi produk non-halal. “Kalaupun ada label halal lebih baik sukarela, mereka, katanya kalau halal kan bisa lebih laku,” kata Bambang.

Ekonom Indef Didik Rachbini mengatakan, fungsi sertifikasi halal dalam melindungi produk industri dalam negeri dalam pasar bebas terbatas. “Saya setuju proteksi menggunakan SNI atau instrument halal–haram. Tapi lebih tepat melakukan negosiasi kembali perjanjian perdagangan bebas,” kata Didik.

Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini ada dalam tahap penyelesaian dan dikabarkan akan disahkan DPR sebelum masa reses Juli. Aturan tersebut memiliki 86 pasal berkaitan dengan wewenang pemerintah, kelembagaan, sertifikasi dan lembaga pemeriksa.
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat 29 Juli 2011. Hal 11




­