Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Susu Formula Berbakteri Segera Diumumkan

  • Minggu, 19 Juni 2011
  • 1057 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) telah selesai meneliti ulang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Sakazakii. Terkait kewenangan mengumumkan hasil dari penelitian dan penyebutan nama merek susu yang terkontaminasi, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Rektor IPB Herry Suhardiyanto, hasil penelitian ulang tersebut akan disampaikan ke BPOM untuk dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (20/6). Kemenkes dan BPOM merupakan pemegang kewenangan tertinggi untuk mengumumkan hasil penelitian tersebut. "Termasuk kewenangan mengumumkan merek," tegas Herry, di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Jumat (17/6).

Herry menegaskan, jika kedua pihak tersebut tidak kunjung mengumumkan hasilnya, Herry akan turut mendesak agar keduanya mengumumkan hasil penelitian tersebut ke masyarakat. "Jika awal Juli nanti tidak kunjung disiarkan ke masyarakat, kami akan mendesak BPOM dan Kemenkes," tandasnya.

Desakan tersebut, menurut Herry, sebagai wujud tanggung jawab dan bukti sahih kepada masyarakat akan keamanan dan kesehatan suatu pangan. "Penelitian ini merupakan terobosan bagi penyelesaian persoalan yang terkait dengan concern masyarakat," papar dia.

Penelitian ulang dilakukan IPB atas instruksi dari Mendiknas Mohammad Nuh, enam bulan lalu. Penelitian ulang dilakukan untuk menjawab keresahan yang terjadi di tengah masyarakat terhadap hasil penelitian susu formula sebelumnya, yang tidak dapat diumumkan mereknya kepada publik.

Penelitian ulang tersebut, sambung Herry, mendapatkan suntikan dana dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebesar 600 juta rupiah. Penelitian tersebut menggunakan metode surveillance.

Sampel diambil dari 47 produk susu kemasan kaleng dan karton yang terdaftar dan beredar di pasaran. Analisis dilakukan di BPOM, Balitbang Kemenkes, dan IPB.

Standar analisis yang dilakukan berdasarkan standar CODEX dan peraturan BPOM No HK.00.06.1.52.4011 tentang Batas Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan. IPB juga melakukan penelitian dengan acuan penelitian surveillance untuk E Sakazakii pada susu formula yang dilakukan oleh pemerintah Irlandia.

Kewenangan Kemenkes

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas Djoko Santoso menegaskan, IPB tidak memunyai kewenangan untuk mengumumkan merek susu apa yang tercemar bakteri. "IPB hanya memunyai kode-kode, sedangkan mengenai angka dan mereknya itu kewenangan BPOM dan Kemenkes," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, penelitian tersebut akan diserahkan kepada Menteri Kesehatan, untuk selanjutnya dikonversi dari kode-kode ke merek sebenarnya. "Pasti akan kita umumkan, jika sudah dikonversi kodenya," pungkasnya. (cit/N-1)

Sumber : Koran Jakarta, Sabtu 18 Juni 2011, hal. 2.




­