Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ancaman Hukum Bisnis Barang Abal- abal

  • Selasa, 07 Juni 2011
  • 1002 kali
Kliping Berita

Jakarta (citraindonesia.com): Mendag mengingatkan bahwa tahun ini adalah awal kebangkitan penegakan hukum terhadap pedagang, pelaku industri nakal yang memproduksi barang abal- abal alias tidak sesuai standar SNI.

Artinya, Anda yang tertangkap basah menjual, mengedarkan atau memproduksi produk abal- abal akan mendapatkan ganjaran berat sesuai hukum yang berlaku.

Misalnya, bila terbukti melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha atau pedagang  melanggar, dipidana penjara  paling  lama  5 Tahun atau denda  Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62. “Jadi hati- hati Anda”.

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Mari Elka  Pangestu sudah mewanti- wanti bahwa mulai tahun ini pihaknya akan mempertegas  sanksi hingga membuat pedagang dan pengusaha jera demi melindungi konsumen.

“Sanksi bisa berupa pidana dan administrasi. Konsumen harus dilindungi. Sekaligus memberi efek jera kepada pelaku,”  pungkas Mari Pangestu di Medan, akhir pekan lalu.

Dia menyatakan itu disela penemuan berbagai produk yang tidak SNI bersama Tim Terpadiu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Misalnya  kipas angin merek  Neo National yang diproduksi PT.Neo National di Jalan  MG Manurung, Amplas, Medan dan  baja lembaran lapis seng di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar,  Belawan.

Kipas Angin sebanyak 2.500 unit dan 45.250 baja lembaran lapis seng yang diproduksi PT Intan dan  bermerek  Angsa Dua itu disegel  Menteri juga menyaksikan 20 drum plastik  yang masing-masing berisikan 225  liter  di halaman PT.IMO, di jalan Pertahanan, Amplas.

“Pemerintah meningkatkan kinerja Tim TPBB. Konsumen  semakin terlindungi dan meningkatkan kesadaran pengusaha untuk memproduksi produk sesuai ketentuan. Pemerintah juga terus meningkatkan edukasi kepada konsumen dan pedagang. Semakin kritis konsumen dalam  membeli produk, maka masyarakat akan semakin terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Standarisasi Prlinndungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak, mengakui, masih sedikit atau hanya  83  produk yang wajib SNI dari 7.000an barang yang harusnya sudah memenuhi standar SNI.

“Itu-pun diakui masih banyak pengusaha yang tidak memenuhi SNI dalam produk  yang sudah diwajibkan. Semsial barang elektronika, baja lembaran, pupuk dan lampu hemat energy (LHE),”  katanya. (oloan siregar)

Sumber : Citra Indonesia.com. Senin 06 Juni 2011
Link : http://citraindonesia.com/penagakan-hukum-terhadap-pedagang-dan-produsen-barang-abal-abal/




­