- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Ancaman Hukum Bisnis Barang Abal- abal
- Selasa, 07 Juni 2011
- 1002 kali
Jakarta (citraindonesia.com): Mendag mengingatkan bahwa tahun ini adalah awal kebangkitan penegakan hukum terhadap pedagang, pelaku industri nakal yang memproduksi barang abal- abal alias tidak sesuai standar SNI.
Artinya, Anda yang tertangkap basah menjual, mengedarkan atau memproduksi produk abal- abal akan mendapatkan ganjaran berat sesuai hukum yang berlaku.
Misalnya, bila terbukti melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha atau pedagang melanggar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62. “Jadi hati- hati Anda”.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu sudah mewanti- wanti bahwa mulai tahun ini pihaknya akan mempertegas sanksi hingga membuat pedagang dan pengusaha jera demi melindungi konsumen.
“Sanksi bisa berupa pidana dan administrasi. Konsumen harus dilindungi. Sekaligus memberi efek jera kepada pelaku,” pungkas Mari Pangestu di Medan, akhir pekan lalu.
Dia menyatakan itu disela penemuan berbagai produk yang tidak SNI bersama Tim Terpadiu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Misalnya kipas angin merek Neo National yang diproduksi PT.Neo National di Jalan MG Manurung, Amplas, Medan dan baja lembaran lapis seng di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar, Belawan.
Kipas Angin sebanyak 2.500 unit dan 45.250 baja lembaran lapis seng yang diproduksi PT Intan dan bermerek Angsa Dua itu disegel Menteri juga menyaksikan 20 drum plastik yang masing-masing berisikan 225 liter di halaman PT.IMO, di jalan Pertahanan, Amplas.
“Pemerintah meningkatkan kinerja Tim TPBB. Konsumen semakin terlindungi dan meningkatkan kesadaran pengusaha untuk memproduksi produk sesuai ketentuan. Pemerintah juga terus meningkatkan edukasi kepada konsumen dan pedagang. Semakin kritis konsumen dalam membeli produk, maka masyarakat akan semakin terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Standarisasi Prlinndungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak, mengakui, masih sedikit atau hanya 83 produk yang wajib SNI dari 7.000an barang yang harusnya sudah memenuhi standar SNI.
“Itu-pun diakui masih banyak pengusaha yang tidak memenuhi SNI dalam produk yang sudah diwajibkan. Semsial barang elektronika, baja lembaran, pupuk dan lampu hemat energy (LHE),” katanya. (oloan siregar)
Sumber : Citra Indonesia.com. Senin 06 Juni 2011
Link : http://citraindonesia.com/penagakan-hukum-terhadap-pedagang-dan-produsen-barang-abal-abal/
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
3 -
4