Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Sita Produk Ilegal di Medan

  • Kamis, 02 Juni 2011
  • 1162 kali
Kliping Berita

MEDAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sejumlah produk ilegal yang beredar di berbagai titik Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/5). Produk-produk tersebut berupa makanan dan minuman (mamin) olahan, kosmetik, elektronik, dan baja lapis seng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat, ilegal, dan melanggar ketentuan. Pada produk nonpangan ditemukan kesalahan tidak memenuhi SNI (standar nasional Indonesia) wajib, tidak mencantumkan logo SNI dan tidak memiliki sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPD SKI, serta tanpa nomor registrasi," ujar Mari Elka, usai inspeksi mendadak bersama Kepala BPOM, perwakilan Kementerian Perindustrian, dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Rombongan Mendag juga menyita lima ribu unit kipas angin dari gudang milik PT Neo National dan sejumlah dispenser karena tidak bisa menunjukkan SPPT SNI. Produk-produk ini dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa dipasarkan. Selain itu, garansi dan petunjuk manual juga hanya didaftarkan ke Dinas Perdagangan dari seharusnya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Di Komplek Industri Medan I, Mabar, Medan, tim juga menyita sekitar 45250 dan 2.500 lembar produk baja lembar lapis seng. Peredaran produk tersebut melanggar ketentuan pencantuman tanda SNI dan tidak memenuhi standar ukuran ketebalan.

Rombongan Mendag juga menyita sejumlah produk pangan dan kosmetik impor ilegal, di antaranya dari Malaysia. Produk tersebut tidak menggunakan label berbahasa Indonesia serta tidak terdaftar.

Sekjen Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) Franky Sibarani menuturkan, Kota Medan merupakan salah satu kawasan dengan tingkat penyelundupan tinggi, sehingga pertu diawasi ketat Terutama menyangkut impor ilegal asal Malaysia yang bisa dengan mudah masuk ke Belawan.

"Untuk produk bahan berbahaya (B2) selain formalin, kami minta pengawasannya diperketat Ini untuk menghindari penyalahgunaan, bahkan untuk peledak," kata Franky.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Inayat Iman mengatakan, berdasarkan kegiatan pengawasan, sebenarnya telah terjadi penurunan tren pelanggaran produk beredar sejak 2010.

"Untuk penegakan hukum, tahun 2011 ditetapkan sebagai tahun penegakan hukum," imbuh Mari Elka.

Uji BPOM
Pada kesempatan itu, Mendag bersama tim juga mengambil sampel beberapa produk pangan di pasar tradisional Petisah, Medan, yakni bakso, tauco, buah kaleng, tahu, terasi, dan ikan teri.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menerangkan, sample tersebut akan.digunakan untuk,pengujian, apakah produk mengandung B2. "Makanan seperti ini biasanya banyak ditemukan kandungan B2," katanya.

Dalam sidak tersebut, BPOM juga memeriksa label produk dan proses penyimpanannya. Kesimpulannya, masih ada toko yang menyimpan produk pangan bersamaan dengan produk nonpangan, seperti karbol. Hal tersebut sangat berbahaya, sehingga penyimpannya diminta dipisah.

"Kami juga mengingatkan mereka agar tidak menjual produk dengan kemasan yang telah rusak atau berkarat," imbuh Kustantinah.

Pada kesempatan itu, Mendag dan tim juga menyita 20 drum, yang masing-masing berisi 225 kilogram B2 jenis formalin milik sebuah perusahaan distributor, atas nama PT IMA. Barang tersebut tidak disertai dengan kelengkapan surat legalitas dan penyimpanannya tidak memenuhi syarat yakni di tempat terbuka, (eme)

Sumber : Investor Daily, Rabu 1 Juni 2011. Hal. 8





­