Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelaku industri masih enggan terapkan SNI

  • Kamis, 02 Juni 2011
  • 931 kali
Kliping Berita

JAKARTA Pelaku industri nasional dinilai masih banyak yang enggan menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) meskipun pemerintah telah menetapkannya sebagai SNI wajib.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Ariyanto Sagala mengatakan pada prinsipnya, penetapan SNI wajib berarti produk dalam negeri dan impor harus mematuhi standar tersebut.

"Penerapan SNI wajib merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen, selain perlindungan terhadap industri nasional. Kenyataannya, sebagian besar industri nasional berskala kecil menengah. Kondisi ini membuat pemerintah dalam posisi dilematis terkait dengan dampak penerapan SNI terhadap kinerja industri," katanya kemarin.

Sebagai contoh, tuturnya, di industri tekstil terdapat ketentuan mengenai penggunaan benang kuatyang harganya mahal. Namun, di pasaran juga tersedia benang yang lebih murah dengan kualitas lebih rendah, sehingga industri cenderung memilih yang lebih murah.

Pemerintah, kata Ariyanto, juga mengalami kesulitan untuk menggiring industri menerapkan SNI yang bersifat sukarela. "Yang wajib saja masih banyak yang mengelak untuk menerapkan SNI, apalagi yang bersifat sukarela. Seperti baja, sekarang masih marak soal baja banci," ujarnya.

Untuk itu, kata Ariyanto, pemerintah akan mempersempit parameter acuan penerapan SNI. Sebagai contoh, untuk tekstil hanya dibatasi mengenai masalah perlindungan konsumen terhadap ba han berbahaya.

"Seperti pembatasan kadar formal-dehida pada tekstil untuk melindungi konsumen dari bahaya yang ditimbulkan," terangnya.

Dia mengungkapkan jumlah SNI wajib saat ini tercatat 73, bertambah dari posisi Maret 2011 sebanyak 68 SNI. "SNI wajib sekarang ada 73, tambahannya itu dari produk-produk berbasis logam," katanya.

Kemenperin sebelumnya mengusulkan 21 SNI wajib, meliputi persyaratan keselamatan dan kena lampu swa ballast, pengondisian udara, lemari pendingin, dan mesin cuci.

SNI wajib juga diusulkan untuk produk tekstil dan mainan terkait dengan keamanan yang bersifat fisik dan mekanis, sifat yang mudah terbakar, ataupun migrasi unsur tertentu. Selain itu, SNI wajib diusulkan untuk persyaratan zat warna dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak.

Kemenperin juga mengusulkan pemberlakuan SNI wajib untuk ayunan, seluncuran, dan mainan indoor dan outdoor. SNI serupa juga akan berlaku untuk baja batangan untuk , keperluan umum, pipa baja lapis seng untuk saluran air, deterjen bubuk dan sorbitol cair.

Untuk kendaraan bermotor, SNI wajib a.l. diusulkan untuk baterai sepeda motor, kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori M, N, dan L. aki kendaraan roda empat atau lebih.

Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 1 Juni 2011. Hal. 8




­