Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pedagang Minta Mendag Tegas

  • Rabu, 01 Juni 2011
  • 832 kali
Kliping Berita

Medan (Citra Indonesia): Berbagai kalangan mulai buka suara. Mengkritisi langkah hukum terhadap pedagang dan importir produk abal- abal tidak sesuai SNI yang marak diperdagangkan di tengah masyarakat.

“Tanpa tindakan tegas, maka di sidak berapa kalipun oleh Kementerian Perdagangan atau Tim Terpadu tidak berarti apa- apa. Tidak memberikan efek jera. Malah menghabiskan uang negara,” kata Johan Tambunan, (praktisi hukum), menanggapi Sidak Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Kepala BPOM Kustantiah dan lain- lain di Medan.

“Sidak sih terus. Di mana- mana. Tapi ya begitu- begitu aja. Nggak jelas hasilnya. Buktinya nggak tuh yang dihukum. Biasalah itu, wartawan aja yang mikir kenapa mereka yang melanggar tidak dihukum,” ujar pedagang pasar Petisah, Panangaran Hasibuan di Medan.

Hal yang sama dikatakan pedagang elektronik di Medan Plaza. “Ah itu sih anggap aja kasih zakat. Emang menghukum orang itu gampang. La Menteri Perdagangan sendiri yang buka impor lebar- lebar. Kalau elektronik masuk secara ilegal, tidak ada SNI atau embel- embel lainnya, itu sudah resiko. Dan jangan salahkan pedagang,” kata Acoy.

Terkait dengan langkanya sanksi kepada pelaku yang merugikan konsumen, Mendag Mari Pangestu kembali berjanji akan memberikan sanksi tegas. Karena sosialisasi sudah lama dilakukan dan untuk semakin melindunghi masyarakat.

Tetapi, kata Mari, peran konsumen dalam melindungi dirinya juga sangat besar, sehingga warga harus meningkatkan kehati-hatian daalm membeli berbagai produk khususnya makanan/minuman. “Kita memang akan menindak tegas. Di samping itu kita juga minta masyarakat, jadilah konsumen yang cerdas,” ujar Mari.

Dalam  sidak itu Mendag menepuman barang- barang tidak sesuai SNI, antara lain produk kipas angin  merek Neo National yang diproduksi PT.Neo National  di Jalan MG Manurung, Amplas, Medan.

Dan Kipas Angin sebanyak 2.500 unit dan 45.250 baja lembaran lapis seng  diproduksi PT Intan dan  bermerek  Angsa Dua, disegel. Kemudia  baja lembaran lapis seng di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar, Belawan.

Sementara itu Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Frangki Sibarani, mengatakan, Kementerian Perindustrian sudah mendaftarkan 1.289 produk yang harusnya  memenuhi SNI ke Badan Standardisasi Nasional (BSN). Di dalamnya termasuk produk hasil pertanian.

Tetapi diakui, yang sudah wajib SNI masih sangat sedikit sehingga tiap tahun jumlahnya diharapkan terus meningkat. (dafi)

Sumber : CitraIndonesia.com, Rabu 1 Juni 2011
Link : http://citraindonesia.com/pedagang-minta-mendag-tegas/




­