Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perketat Pengawasan LHE Abal- abal

  • Selasa, 31 Mei 2011
  • 1196 kali
Kliping Berita

Jakarta (Citra Indonesia): Pengawasan barang beredar khususnya lampu hemat energi (LHE) abal- abal harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap konsumen.

Ketua Aperlindo, John Manopo menegaskan ditingkatkannya pengawasan LHE, karena konsumsi nasional saat ini sudah mencapai 200 juta unit pada tahun 2011. Dan dikhawatirkan banyak LHE impor yang beredar tidak sesuai SNI.

“Sebenarnya sudah bagus, namun harus lebih aktif lagi melakukan pengawasan, karena jumlah pelanggang PLN saat ini ada 36 juta jiwa, coba anda bayangkan satu rumah 5 lampu aja, artinya perlindungan terhadap konsumen dibidang lampu memang harus diperhatikan,” jelasnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Kendati demikian menurut John, perlu beberapa SK harus dikoreksi, contoh: barang beredar, itu disebutkan di point pertama kalau tidak salah dipasal 5, barang beredar yang produksi dalam negeri setelah 6 bulan lebel diresmikan harus ada di produk, jika tidak akan ditarik dari peredaran.

Sedangkan yang beredar itu kan ada 2 sumber, dari impor dan produk dalam negeri, nah impor itu tidak disebutkan, hanya mengatakan barang yang masuk jika tidak mempunyai label tidak diperkenankan masuk ke pasar Indonesia.

Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan barang yang sudah beredar. “Barang yang beredar itukan banyak, termaksuk yang impor. Sekarang ini 60 persen yang beredar, bagaimana ini. Kok gak di tarik, nah ini yang perlu di koreksi sebenarnya”.

“Lagi pula kan kita punya UU perlindungan konsumen No.8/1999, jadi gunakan itu saja untuk menindak para pengusaha yang menjual barang yang tidak sesuai ketentuan”, tegasnya.

Kata John Manoppo, sebenarnya pengawasan di dalam negeri bisa dibilang bagus, pengawasan impor yang belum bagus,.

Ia mencontohkan dalam Permendag 56/2008, sebelum dimasukan ke Indonesia harus diverifikasi di pelabuhan negara asal pengimpor, ada Permen no.57,  tetapi masih harus di koreksi. Pemariksaan harusnya di pelabuhan asal, bukan disini,” tutupnya. (iskandar)

Sumber : CitraIndonesia.com, Senin 30 Mei 2011
Link : http://citraindonesia.com/perketat-pengawasan-lhe-abal-abal/




­