Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Baru 30% Produk Ber-SNI

  • Jumat, 27 Mei 2011
  • 1062 kali
Kliping Berita

JAKARTA- Baru sekitar 30% produk yang beredar di Indonesia mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun angka itu masih akan berubah karena ada perbedaan metode pengategorian produk.

Bambang Setiadi, Kepala Badan Standardisasi Nasional mengatakan berdasarkan penghitungan lama produk yang sudah mengantongi sertifikat SNI mencapai 30% dari total yang beredar.

“Namun sekarang ada metode baru pengategorian produk, sehingga angka itu belum final. Bisa lebih malah, mungkin 50%,” ujar Bambang di sela-sela Musyawarah Wilayah Masyarakat Standardisasi Nasional (Mastan) Jabodetabek di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan perbedaan persentase tersebut karena pengategorian produknya makin spesifik. Saat ini tersedia 7.010 sertifikat SNI di Badan Standardisasi Nasional.

Presiden Masyarakat Mastan, Arifin Lambaga, menyebutkan barang yang sudah disertifikasi terstandar ada ribuan. Ada standardisasi proses, hasil uji, produk, dan lainnya. Yang paling dilihat masyarakat adalah standardisasi produk.
“Dari 40 kelompok industri ada sekitar 7.000 yang berstandar SNI,” jelas Arifin.

Menurut dia, dalam penyusunan standar semua masyarakat perdagangan harus dilibatkan, yakni konsumen, tenaga ahli, pemerintah, dan sebagaiya. Kalau tidak terlibat salah satu,  standarnya menjadi timpang.
“Kami ormas dengan 11 dewan perwakilan di wilayah. Anggota-anggota itu yang memiliki kewenangan untuk mengawasi. Pengawasan juga dilakukan lewat kementerian terkait,” paparnya.

Keuntungan

Indrawati Sugianto, Direktur Eksekutif Mastan mengatakan yang paling banyak standarnya di sektor pangan dan pertanian. Produk yang beredar di Indonesia memang belum ada standar semua, karena rata-rata industri tidak bisa memenuhi standar yang ada saat ini.

“Kami mengadopsi standar internasional agar usaha kecil dan menengah (UKM) bisa bersaing dengan produk impor,” tandasnya.

Standardisasi ada dua macam, yaitu wajib dan sukarela. Barang yang masuk dalam standardisasi sukarela tidak terlalu diutamakan untuk mendapat SNI. Tetapi kalau barang masuk standardisasi wajib, harus punya SNI.

Bambang Setiadi mengatakan sejumlah pelaku industri serta pemerintah sudah menikmati keuntungan dengan memiliki produk SNI. Di antaranya industri garam, air minum dalam kemasan (AMDK), pupuk, minyak goreng, dan tabung gas.

Pelaku industri garam, lanjut dia,  mengantongi keuntungan Rp 347 miliar, pupuk Rp 4 triliun, AMDK Rp 3,4 triliun, minyak goreng Rp 3 triliun, dan tabung gas Rp 27,8 triliun.

“Untuk tabung gas, yang diuntungkan pemerintah karena tidak lagi memberi subsidi BBM akibat ada pengalihan dari minyak tanah ke gas. Angka  itu didapat sejak konversi berdasarkan perhitungan pemerintah,” katanya.(bn-29)

Sumber : SuaraMerdeka CyberNews, Jumat 27 Mei 2011.
Link : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/05/27/147901/Baru-30-Produk-Ber-SNI




­