Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI wajib lampu hemat energi dinilai tak efektif

  • Kamis, 28 April 2011
  • 1944 kali
Kliping Berita

JAKARTA: Implementasi standar nasional Indonesia (SNI) wajib lampu hemat energi dinilai kurang mampu membendung impor produk itu dari China karena lemahnya pengawasan.

Akibatnya, impor lampu hemat energi mekonjak 15% pada kuartal 1/2011 dibandingkan dengan periode tahun lalu. Pada januari – Maret 2011 , impor lampu hemat enrgi atau compact fluorescent lamp mencapai US$45,77 juta, lebih tinggi dari im,por periode yang sama tahun 2010 sebesar US$39,89 juta.

Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan (Aperlindo) John Manoppo mengatakan sistem pengecekan dan pengesahan sertifikasi SNI,yang seharusnya bisa menghambat impor,tidak berjalan secara optimal.

"Buktinya, sampai sekarang merekamasih tenang saja,tidak mengalami kesulitan apapun. Harusnya pengujian bisa menghambat 1-2 hari". Katanya kemarin

 Dia menyarankan pemeriksaan standar dilakukan juga terhadap produsen dalam negeri. ‘ Agar pengawasan terhadapb standar kualitas dan volume impor lebih sesuai dengan keadaan di lapangan. Kalau tidak, penambahan standar berapa pun sulit berdampak’ ujarnya.

Impor lampu hemat energi mencapai US$141,2 juta pada tahun 2010 dari total pasar sekitar US$200 juta.sejak implementasi wajib SNI IEC 60969 pada tahun 2008, impor produk itu melonjak 41,8% pada tahun 2009 dari setahun sebelumnya, kemudian naik 18,9% pada tahun lalu.

Seluruh impor tersebut menurut John, berasal dari China yang sampai saat ini menghasilkan sekitar 4 milliar lampu hemat energi per tahun atau setara 80% dari total produksi global.

“Harus diakui mereka unggul dalam daya saing, termasuk efisiensi, tetapi dengan standar yang ketat, saya rasa dapat membantu produsen lokal meraih pasar lebih besar.”

Aperlindo memperkirakan pasar lampu hemat energi pada tahun 2011 mencapai US$260 juta. Adapun pasar lampu pijar diprediksi bernilai US$50% juta, sementara lampu neon sekitar US$75 juta.

Terkait dengan itu, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mewajibkan label hemat energi LHE mulai November 2011.  “Peraturan Menteri ESDM No 6/2011 telah ditandatangani pada 19 April, 6 bulan setelahnya berlaku wajib.” kata kasubdit Konservasi Energi Kementrian ESDM Indriati.

Sumber : Bisnis Indonesia, 27 April 2011. Hal. 8




­