Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenkeu Siapkan Kebijakan Atasi Impor dari China

  • Jumat, 15 April 2011
  • 1197 kali
Kliping Berita

JAKARTA, HALUAN — Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan perangkat kebijakan perdagangan dalam rangka mitigasi tekanan impor dari China.

Dalam jumpa pers perkembangan ekonomi terkini dan realisasi APBN di Jakarta, Kamis, disebutkan, sebagian besar impor dari China belum menggunakan skema fasilitas perjanjian perdagangan bebas ASEAN China (ACFTA) dan tetap menggunakan jalur Most Favoured Nation (MFN).

“Ini menimbulkan tiadanya insentif lebih bagi pemanfaatan fasilitas impor ACFTA, oleh karena itu perlu adanya perangkat kebijakan perdagangan dalam rangka mitigasi tekanan impor,” ujarnya.

Perangkat kebijakan tersebut adalah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yaitu dengan pengenaan bea masuk tambahan terhadap produk-produk impor yang menerapkan strategi dumping.

“Namun hal ini perlu pembuktian bahwa praktik dumping dilakukan oleh negara asal impor dan sisi kompetitif produk barang tidak terganggu dengan Bea Masuk tinggi,” ujar Bambang.

Selain itu juga Counterveilling Duties yaitu pengenaan bea masuk tambahan terhadap produk-produk impor yang dianggap menerapkan strategi perdagangan yang tidak fair, misalnya subsidi produk ekspor.

“Persyaratan bea masuk ini sama dengan bea masuk anti dumping, perlu pembuktian praktik unfair trade dilakukan negara asal produk,” ujarnya.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard) atau Pengenaan Bea Masuk tambahan pada produk-produk impor yang menyebabkan serta merugikan produk dalam negeri (domestic industry injury).

“Kebijakan ini masih dikaji karena belum terdapat kesepakatan internasional yang baku mengenai batasan domestic industry injury, dan kebijakan ini tidak dapat berlaku per-manen serta perlu ditetapkan batas waktu penerapannya,” ujarnya.

Selain itu juga ada perangkat kebijakan lain seperti penerapan strategi dan kebijakan berbagai hambatan non tarif dengan penerapan syarat-syarat pemenuhan standar tertentu (SNI) dan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk impor. (ant)

Sumber : Kontan, Jumat 15 April 2011. Hal. 2




­