Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin Usulkan 21 SNI Wajib Baru

  • Jumat, 15 April 2011
  • 1820 kali
Kliping Berita
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penerapan 21 standar nasional Indonesia (SNI) wajib baru guna melindungi industri dan pasar di dalam negeri.
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala mengatakan, usulan pemberlakuan SNI wajib tersebut untuk periode 2011-2012. Tni merupakan tambahan dari 68 SNI wajib yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah," kata Arryanto di Jakarta, Kamis (14/4).
Berdasarkan data Kemenperin, 21 SNI wajib meliputi persyaratan keselamatan dan kerja lampu swa ballast, pengondisian udara, lemari pendingin, dan mesin cuci. SNI wajib juga diusulkan untuk produk sektortekstil dan aneka mainan terkait keamanan yang bersifat fisik dan mekanis, sifat yang mudah terbakar, maupun migrasi unsur tertentu. SNI wajib juga diusulkan untuk persyaratan zat warna dan kadar formal-dehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak.
Kemenperin juga mengusulkan pemberlakuan SNI wajib untuk ayunan, seluncuran, dan mainan indoor dan outdoor. SNI serupa juga akan berlaku pada baja batangan untuk keperluan umum (BKU), pipa baja lapis seng untuk saluran air, detergen bubuk.1 dan sorbitol cair.
Terkait kendaraan bermotor, SNI wajib diusulkan untuk baterai sepeda motor, kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori M, N, dan L, aki kendaraan roda empat atau lebih, serta untuk keselamatan sepeda motor roda tiga. Sedangkan SNIwajib untuk industri maritim dan kedirgantaraan diusulkan untuk pelampung dan jaket keselamatan.
Menurut Arryanto, semua penerapan SNI tersebut diarahkan untuk produk-produk yang esensial, sehingga produk sejenis yang masuk ke Indonesia terjamin mutu dan kese-lamatannya. Jika ketentuan SNI tersebut diikuti dengan konsekuen, seharusnya tidak ada lagi barang impor yang bisa dijual dengan sangat murah.
"Keuntungan lain, produk industri dalam negeri juga akan bisa lebih bersaing dengan barang impor," katanya.
Dia mengatakan, penerapan SNI wajib merupakan salah satu bagian dari kebijakan pengamanan industri dalam negeri, selain penerapan bea masuk (BM) tindak pengamanan dan bea keluar (BK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BK dan Tarif BM. Total jumlah SNI sektor industri yang sudah diterapkan pemerintah baik yang bersifat sukarela maupun wajib sekarang telah mencapai 3.969 SNI.
SNI telah diterapkan terhadap enam kelompok industri, yakni industri padat karya sebanyak 433 SNI, industri kecil menengah (IKM) 189 SNI, dan industri barang modal 693 SNI. Kemudian, industri berbasis sumber daya alam sudah diterapkan 843 SNI, industri pertumbuhan tinggi 358 SNI, dan industri prioritas khusus sebanyak 146 SNI.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menuturkan, penerapan SNI merupakan upaya pengamanan terhadap produk dalam negeri, terutama dari serbuan impor asal Tiongkok. Karena itu, Kadin pun sangat mendukung upaya pemerintah tersebut.
"Indonesia memang harus jeli dan tahu kiat apa saja yang harus dilakukan untuk mengamankan industri di dalam negeri agar produsen tidak beralih menjadi importir produk jadi," tutur dia. (eine)
Sumber : InvestorDaily, Jumat 8 April 2011. Hal. 8




­