Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Antisipasi ACFTA disiapkan

  • Senin, 11 April 2011
  • 1366 kali
Kliping Berita

BANDUNG Pemerintah menyiapkan beberapa langkah taktis sebagai antisipasi untuk melindungi industri nasional yang terindikasi kritis akibat penerapan kesepakatan perdagangan bebas Asean-China.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri yang terindikasi kritis itu meliputi tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur pada kayu dan rotan, mainan anak, permesinan, besi baja, makanan dan minuman, serta kosmetik. Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan tanda-tanda kritis itu berupa penurunan produksi, penjualan, keuntungan dan tenaga kerja, hingga peralihan status perusahaan dari manufaktur menjadi pedagang.

Industri yang kritis turun produksi 25%-50%, turun penjualan penurunan 10%-25%. dan turun keuntungan 10%-25%. Akibatnya terjadi pengurangan tenaga kerja 10% hingga 25%. "Bahkan, ada beberapa usaha yang sudah tutup dan beralih dari perusahaan assembling, packaging, seperti pada industri permesinan," katanya pada Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Bandung, akhir pekan lalu.

Kemenperin telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengambil langkah taktis pengamanan dan peningkatan daya saing industri. Kemenperin juga menggandeng Ditjen Bea Cukai dalam pengetatan pengawasan impor di tujuh pelabuhan utama, pengetatan pengawasan surat keterangan asal, form E dari China, dan form perjanjian perdagangan bebas lainnya.

Selain itu, upaya perlindungan produk dalam negeri di pasar domestik terutama baja, bekerja sama dengan Komite Anti Damping Indonesia (KADI) untuk menindaklanjuti 38 produk yang .dedikasikan dumping dari China. Adapun investigasi oleh KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan indonesia untuk pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD), BMAD Sementara, dan safeguard yang dinilai sangat lambat itu akan dipercepat.

Selanjutnya, pemerintah segera menindaklanjuti 106 rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk diakomodasi dalam national single window oleh Ditjen Bea Cukai. Penyusunan dan pemberlakuan SNI wajib akan mencakup sanksi dan pihak yang berwenang mengenakan sanksi. "Tentu ini harus diimbangi de-ngan peningkatan jumlah dan kemampuan laboratorium uji," katanya! Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD akan ditempuh untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri.

"Semua institusi pengguna APBN/APBD diwajibkan menggunakan produk dalam negeri. Bagi yang melaksanakan, jika ikut tender, saya selaku Ketua Timnas P3DN bisa memberikan preferensi harga 10%- 20%." Langkah penting lain adalah pengawasan terhadap kewajiban penggunaan label dan manual berbahasa Indonesia. Kemendag, tutur Menperin, harus segera menerapkan aturan itu, terutama untuk elektronik, mesin, mainan anak, serta makanan dan minuman.

Penguatan daya saing industri juga harus dilakukan dengan pemberian fasilitas fiskal, bea masuk ditanggung pemerintah, insentif pajak, tax holiday, dan percepatan revisi Permenkeu No. 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Di permesinan, penetapan tingkat kandungan lokal untuk program ketenagalistrikan 10.000 MW masuk tahap kedua. PLN telah berkomitmen menyesuaikan spesifikasi tender yang bisa memberi peluang pemanfaatan turbin, boiler, dan travo buatan lokal. "Selama ini impor dari China melulu," katanya.

Peningkatan kandungan lokal juga diterapkan dalam restrukturisasi mesin peralatan pabrik gula. Untuk produk alas kaki yang membutuhkan kelancaran pasokan bahan baku kulit, ketentuan Ditjen Peternakan dan Balai Karantina Kementerian Pertanian akan disederhanakan. Bea keluar kulit mentah dan kulit setengah jadi juga akan disesuaikan.

Adapun, kosmetik dan obat tradisional akan dilakukan pengawasan produk impor dan pemalsuan kode ML BPOM, harmonisasi tarif bea masuk bahan baku dan produk jadi untuk produk kosmetik, pemberian fasilitas dan dukungan promosi, dan pelatihan cara produksi yang baik dan higienis.

Untuk industri furnitur, pemerintah merumuskan persyaratan legalitas bahan baku, mengendalikan ekspor rotan, dan menjamin ketersediaan rotan bahan baku dengan peningkatan proses teknologi dari penggorengan rotan dengan solar [wash sulfur) menjadi pemolesan, mempersem-pit kisaran diameter yang boleh diekspor, penaikan bea keluar untuk rotan wash sulfur dari 15%-20% menjadi 30%.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Emovian G. Ismy menilai ACFTA telah memukul sektor tekstil dan produk tekstil, dan dengan jumlah penduduk besar, Indonesia menjadi pasar empuk bagi China. Untuk menyikapi dampak ACFTA itu, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Min-tarjo Halim mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan pengusaha China dan memintanya berinvestasi di Indonesia.

"China juga diminta untuk memberi dukungan pembiayaan." katanya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai kenaikan impor bahan baku penolong serta barang modal dari China mengindikasikan industri dalam negeri bertumbuh positif. Akan tetapi, impor barang jadi juga melonjak.

Janji China

Sementara itu, Pemerintah China berjanji mengubah pola ekonomi dalam 5 tahun ke depan dengan memperbanyak impor barang dari Indonesia, dari sebelumnya yang lebih didominasi oleh ekspor ke Indonesia dan negara di Asean. Vice Minister of Publicity Department of Communist Party of China (CPC) Central Committee Shen Wei Chen mengatakan dalam Kongres Rakyat China, pemerintah telah mengeluarkan rencana jangka menengah 5 tahun ke-12 dengan membuat perubahan signifikan di bidang ekonomi.

Terjadi perubahan signifikan dalam pola perekonomian, yaitu akan lebih meningkatkan impor dari Indonesia guna memenuhi kebutuhan domestik [dibandingkan dengan mengekspor produknya)," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Dia mengharapkan rencana besar itu direalisasikan dalam 5 tahun ke depan untuk mendorong upaya perbaikan situasi perdagangan antara China dan Indonesia. (11/NATALINA KASIH WASIYATI/ maria Y. BENYAMIN) (nidi.ariffinn-to@bisnis.co. id/martin, sihombing® bisnis.co.id)

Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 11 April 2011. Hal. 1




­