Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KESDM Wajibkan 2 SNI Kegiatan Migas

  • Selasa, 30 November 2010
  • 2858 kali


Andina Meryani - Okezone

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan dua Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk diberlakukan dalam setiap kegiatan usaha migas.


SNI itu diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Tranportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI: 13:3473-2002) dan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI: 13-3474-2002).


Hingga saat ini, telah ditetapkan 135 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang minyak dan gas bumi yang meliputi produk, proses dan kompetensi personel pada kegiatan usaha migas.


Dirjen Migas KESDM Evita H Legowo menyatakan bahwa kegiatan usaha migas terkait erat dengan masalah keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga pemberlakuan SNI tertentu menjadi SNI wajib perlu dilanjutkan.


Dalam pelaksanaan SNI wajib, diperlukan infrastruktur untuk pengawasan kualitas yaitu dengan pemeriksaan kesesuaian untuk memperoleh SNI dan atau tanda keselamatan dari LSPRO dan LSI.

”Ditjen Migas sebagai instansi teknis, akan menggunakan tanda SNI dan tanda keselamatan tersebut sebagai ijin peredaran maupun penggunaan suatu produk atau peralatan,” ujar Evita sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Selasa (30/11/2010).


Selain itu juga diperlukan peran stakeholder untuk dapat meningkatkan kerja samanya agar jumlah dan kualitas SNI bidang migas dapat ditingkatkan.


Sementara itu, Deputi Penelitian dan Kerjasama Standarisasi BSN Tar Hanafiah mengungkapkan konsensus tersebut merupakan tahapan yang penting dalam menjamin kualitas dari suatu SNI. "Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar, antara lain terbuka untuk semua pihak, transparan, tidak berpihak, mengikutsertakan usaha kecil menengah dan daerah, efektif dan relevan serta koheren," ungkapnya.


Untuk menjamin perumusan SNI dilaksanakan secara seragam dan konsisten, BSN secara rutin melakukan evaluasi kinerja dari panitia teknis atau sub panitia teknis yang ada. Beberapa kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja panitia teknis dan sub panitia teknis adalah pengelolaan kesekretariatan, efektivitas dalam proses perumusan, harmonisasi, penerapan standar dan proses kaji ulang. (adn)(rhs)


Sumber : okezone.com, Selasa 30 November 2010.
Link : http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2010/11/30/320/398494/kesdm-wajibkan-2-sni-kegiatan-migas




­