Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Naik Motor Harus Safety Ride

  • Kamis, 25 November 2010
  • 1132 kali
Kliping Berita

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengimbau para pengendara sepeda motor agar berperilaku safety riding yaitu mengenakan pengaman atau pelindung, termasuk tidak bersandal jepit, tapi bersepatu.

Pelindung untuk sepeda motor yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah helm. Jenis helm yang diwajibkan adalah yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, yang dimaksud berperilaku safety riding bagi Kombes Royke, tak hanya berhelm SNI saja. Tapi juga sarana pelindung lainnya, yaitu jaket dan bersepatu. Imbauan itu dilontarkan Dirlantas Polda Metro mengingat banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami para pengendara sepeda motor akibat faktor kelalaian. “Jangan pakai sandal jepit. Sangat bahaya bagi pengendara motor, apalagi kalau terjadi kecelakaan,” ujar Royke di Jakarta, Rabu (24/11).

Berhubung belum diatur dalam UU tersebut, Royke tak bisa melarang pemakaian sandal jepit, kecuali sebatas imbauan. Kami masih mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan. Diharapkan, pengendara safety ride,” kata Royke.

Pelanggar Terbanyak


Sementara itu, Ditlantas Polda Metro mencatat pengendara sepeda motor sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas terbanyak selama Operasi Zebra 2010 di kawasan Jabodetabek. “Selama operasi ini, kami lihat, sepeda motor memang paling banyak melakukan pelanggaran,” kata Koordinator Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Indra Jafar, Senin (22/11).

Dari Operasi Zebra yang digelar 8-21 November 2010, terdapat 56.472 kasus pelanggaran. Sebanyak 37.628  pelaku diantaranya adalah pengendara sepeda motor. Pelaku pelanggaran berikutnya adalah sopir angkutan umum, yaitu sebanyak 10.948 orang, disusul 5.298 pengendara mobil pribadi. “Sedangkan angkutan barang mencapai 2.598 pelanggaran,” tutur Indra. (ban)

Sumber : Investor Daily, Kamis 25 November 2010, hal. 11.




­