Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tahun ini, impor ban ilegal capai 2 juta unit

  • Kamis, 18 November 2010
  • 1210 kali
Kliping Berita

JAKARTA. Serbuan ban impor ilegal kian tak terbendung. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) memperkirakan, ban ilegal yang masuk Indonesia tahun ini mencapai 2 juta unit.

“Setiap tahun trennya memang selalu naik sekitar 15% sampai 20%, kalau terus dibiarkan akan mengganggu penjualan ban di dalam negeri,” kata Aziz Pane, Ketua APBI, kepada KONTAN (16/11).

Aziz menambahkan, membanjirnya ban impor ilegal karena lemahnya pengawasan pemerintah. Ban ilegal itu kebanyakan berasal dari China dan India.

Ban-ban itu menyelundup melalui sejumlah kota di Kalimantan, seperti Pontianak, Samarinda Banjarmasin, bahkan Sawarak Malaysia.

Selain mengganggu industri lokal, keberadaan ban impor ilegal juga mengancam keselamatan pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua mau pun roda empat. "Kualitas ban impor ilegal itu tidak jelas karena tidak ada tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Aziz.

Meski kualitasnya buruk, toh permintaan ban ilegal cukup tinggi karena harganya lebih murah 15%-20% dibanding ban lokal. “Distributor yang memasarkan ban ilegal ini hanya mengejar keuntungan yang memang cukup besar,” kata Aziz.

Menurut Aziz, ban ilegal masuk Indonesia tidak secara resmi dan menggunakan SNI palsu. Contohnya, Berdasarkan SNI, ban untuk kendaraan truk atau bus di Indonesia menggunakan standar 16 PR. Sementara ban ilegal menggunakan standar 18 PR.

"Konsumen lalu memilih label 18 PR karena menganggapnya lebih tahan lama. Padahal, ini jelas pemahaman keliru karena SNI-nya kebanyakan palsu." jelas Aziz.

Arijanto Notorahardjo, General Manager Marketing PT Gajah Tunggal Tbk (GT) membenarkan, masuknya ban impor ilegal tersebut mengancam penjualan ban di dalam negeri. Yang paling terancam menurutnya adalah produsen yang penguasaan pasarnya di pasar domestik masih kecil. “Jelas, bisa mempengaruhi penjualan ban resmi. Apalagi, keberadaan ban ilegal tersebut kian marak di pasaran,” ujar Arijanto.

Arijanto bilang, pemalsuan SNI mestinya ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, karena bisa merugikan konsumen. Selain itu, ia mengimbau konsumen membeli ban yang sudah pasti terjamin kualitasnya. "Sejauh ini distributor kami tidak ada yang membandel,” kata Arijanto.

Menurut Arijanto, ban impor ilegal banyak beredar di daerah yang penjualan kendaraan bermotornya cukup tinggi. Di antaranya Jakarta dan Surabaya.

Tapi, maraknya ban impor ilegal belum mempengaruhi penjualan ban GT. Buktinya, hingga kuartal III-2001, GT berhasil membukukan penjualan ban sebanyak 25,6 juta unit. Penjualan ini lebih tinggi 26% dibanding dengan penjualan periode sama tahun lalu sebanyak 19 juta unit. (Ario Fajar)

Sumber : Kontan Online, Kamis 18 November 2010
Link : http://klasik.kontan.co.id/industri/news/52598/Tahun-ini-impor-ban-ilegal-capai-2-juta-unit



­