Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Razia Barang Non-SNI

  • Jumat, 08 Oktober 2010
  • 1565 kali

Kliping Berita


Kamis, 7 Oktober 2010 | 23:06 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Perdagangan RI beserta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menggelar razia produk-produk yang tidak memiliki label dan sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI, Kamis (7/10/2010).

Razia produk-produk non-SNI ini dilakukan di sejumlah kawasan perbelanjaan di Kota Bandar Lampung, antara lain di Teluk Betung dan Jalan Kartini. Sedikitnya enam toko telah disisir petugas gabungan dari Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI.

Dari hasil razia ini, petugas menemukan sejumlah produk yang patut diyakini tidak memiliki label SNI resmi, antara lain regulator elpiji merek SNJ, TS, dan MN, serta alat-alat listrik macam saklar, sekring, dan stop kontak. Produk-produk yang mayoriats eks impor ini ditemukan di tiga toko berbeda.

Para petugas juga menemukan kompor dan selang gas yang tidak sesuai dengan SNI dan tidak dilengkapi surat nomor pendaftaran barang. Barang-barang ini tidak disita, tetapi disegel agar tidak diperjualbelikan untuk sementara waktu, menunggu hasil klarifikasi.

Menurut Veri Anggrijono, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka pada Kementerian Perdagangan RI, razia ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak dapat dijamin keamanannya.

Ia mencontohkan, selang elpiji yang tidak ber-SNI bisa saja terbuat dari kandungan bahan PVC (plastik) yang mudah terbakar dan memicu kebocoran selang. Sementara itu, alat-alat listrik yang tidak standar juga dapat memicu korsleting dan menimbulkan kebakaran.

Veri menambahkan, razia produk-produk non-SNI ini sebelumnya juga telah dilakukan di 12 provinsi lainnya di Indonesia. Dari hasil kegiatan ini, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan instruksi untuk menarik sejumlah produk lampu dan semen non-SNI dari pasaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Adji Purwanto mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pedagang dan distributor yang telah sengaja menjual produk-produk non-SNI ini.

Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha dan pidana hingga lima tahun. Ia berharap, razia semacam ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha. Di lain pihak, ia mengimbau masyarakat selaku konsumen agar lebih kritis dan hati-hati saat membeli sebuah produk, sekalipun itu produk-produk rumah tangga.(*)

Tribun Medan
Kompas Gramedia

Sumber : Tribun Medan.com, Kamis 7 Oktober 2010.
Link : http://www.tribun-medan.com/read/artikel/7046/Pemerintah-Razia-Barang-Non-SNI




­