Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Polisi Gerebek Pabrik Tabung Elpiji Ilegal

  • Rabu, 29 September 2010
  • 1297 kali

Kliping Berita


Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap keberadaan pabrik pembuatan tabung gas ilegal di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut polisi menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menangkap direktur utama pabrik tersebut.

“Ada sekitar 540 tabung gas ilegal dan tidak memiliki SNI yang kami amankan sebelum disebarluaskan,“ kata Kabis Humas PMJ Kombes Boy Rafli Amar, kemarin.

Boy menjelaskan, tabung gas yang diamankan polisi berasal dari pabrik yang bernama PT Wangko Karya Persada, yang beralamat di Jl Karet IV Desa Mekarjaya Mauk, Tangerang.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/9) siang oleh aparat dari Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus PMJ.

Selain 540 tabung gas elpiji kemasan 12 kg yang siap kirim, polisi juga meyita 1.500 tabung gas setengah jadi top bottom, 800 unit hand guard, 300 food ring, 500 katup merek MTU, serta 1.400 unit neck ring dan puluhan jenis mesin pembuat gas, seperti mesin drawing, mesin offset, dan mesin las.

Kasat Indag AKB Sandi Nugroho yang menggerebek pabrik tersebut mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya menangkap EM, salah seorang karyawan pabrik yang menjabat direktur utama. Meskipun demikian, pemilik pabrik belum berhasil diciduk.

“Pemiliknya sedang terus kami kejar,“ ujarnya. Untuk sementara, baru EM yang ditahan karena saat itu ia tengah berada di lokasi dan bertanggung jawab dalam pabrik.

Sandi memaparkan, jajarannya sudah lama mengintai pabrik gas tanpa merek dagang yang telah beroperasi selama dua tahun tersebut. Namun, baru kali ini pihaknya dapat menggerebek serta menangkap direktur utama beserta ratusan barang bukti.

Pemilik pabrik tersebut dikenakan Pasal 24 ayat 1 jo Pasal 13 UU No 5/1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8, 9 UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan  ancaman hukuman lima tahun penjara. (FD/J-3)

Sumber : Media Indonesia, Rabu 29 September 2010, hal. 4.




­