Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Awasi Perdagangan Barang

  • Jumat, 24 September 2010
  • 1004 kali
         
Kliping Berita

Gunakan yang Tanda SNI

PONTIANAK- Pengawasan perdagangan barang yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah bertujuan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat sebagai konsumen. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen.“Terkait penggunaan barang dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat pemakainya. Karena benda itu sudah melalui tes kualitas,” dikatakan Dody Surya Wardaya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kamis (23/9), di Pontianak.Terkait penggunaan regulator selang tabung gas, lanjutnya, Pertamina sendiri sudah lakukan sosialisasi. Dan sekarang sedang lakukan pengecekan barang yang ada di pasaran.

“Bagaimana kita ketahui konversi dilakukan di tiga wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan KKR. Kita akan lakukan pengawasan serta sosilaisasi terus menerus untuk berikan pemahaman kepada masyarakat agar tahu dan paham bagaimana menggunakan tabung gas,” terang Dody.Selain peran aktif dari petugas, lanjut Dody, masyarakat juga harus sadar untuk gunakan produk yang tentunya sudah legal secara administrasi. Pihaknya juga akan lakukan kegiatan yang diharapkan bisa menggugah masyarakat menggunakan barang sudah berstandar  SNI.“Kita tidak henti-hentinya akan berikan peringatan kepada seluruh masyarakat untuk gunakan barang yang memang aman digunakan, bahklan kedepannya agenda pemahaman ke masyarakatnya terkait penggunaan barang aman akan kami lakukan,” pungkas Dody.(fah)

Sumber : Pontianak Post, Jumat 24 September 2010.
Link : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=39403




­