Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PANRB Observasi PEKPPP BSN, Menuju Layanan Prima Akreditasi

  • Kamis, 15 Agustus 2024
  • Humas BSN
  • 112 kali

Sebagai bagian dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) lingkup layanan akreditasi di Badan Standardisasi Nasional (BSN), tim evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan observasi lapangan pada Kamis (15/8/2024) di Kantor BSN, Jakarta. 

Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo; Direktur Akreditasi Laboratorium, Agustinus Praba Drijarkara; Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Fajarina Budiantari; didampingi oleh Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Anna Meilianawati; Kepala Biro Keuangan dan Umum, Ajat Sudrajat; dan Tim Pokja Layanan Publik Kedeputian Akreditasi. Adapun tim evaluator diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama KemenPANRB, Rakha Andinayaka Indra dan Dona Risma Ayu Nur Aisyah.

Pemerintah menjalankan PEKPPP dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. UU ini diikuti regulasi turunannya, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023, dimana Menteri PANRB harus melakukan PEKPPP paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun, serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang instrumen dan mekanisme PEKPPP.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan potret layanan publik secara menyeluruh dari tiap instansi pemerintah yang ada di Indonesia dalam bentuk Indeks Pelayanan Publik,” ungkap Rakha saat entry meeting. Dengan skala penilaian 0-5, Dimana 4,51-5,00 masuk dalam kategori pelayanan prima.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya,serta tahapan-tahapan yang telah dilalui sebelumnya. Observasi lapangan menjadi justifikasi bagi KemenpanRB untuk pemberian penilaian kepada BSN.

Pada kesempatan ini, tim evaluator melakukan pemantauan layanan publik di BSN dipandu oleh tim layanan publik Bidang Akreditasi. Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara layanan selambat-lambatnya dalam 1 minggu. Adapun, dalam pemenuhan PEKPPP ini, selain KemenPANRB selaku Pembina nasional, pada tingkat Kementerian/Lembaga, Unit yang terlibat di BSN di antaranya adalah Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, serta Unit Lokus terkait, yaitu Kedeputian Bidang Akreditasi BSN. (Put)

 

Galeri Foto:

PANRB Observasi PEKPPP BSN, Menuju Layanan Prima Akreditasi