Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan KemenPPPA Kembangkan SNI Taman Asuh Ramah Anak

  • Selasa, 23 Juli 2024
  • Humas BSN
  • 91 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9255:2024, Taman Asuh Ramah Anak (TARA), yang diperkenalkan dalam acara Festival Ekspresi Anak yang digelar untuk menyambut Hari Anak Nasional pada Kamis (18/7/2024) di Ancol, Jakarta.

TARA merupakan fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak usia 0 – 6 tahun yang menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. TARA meliputi tempat penitipan anak, taman penitipan anak, taman anak sejahtera, taman pengasuhan anak, dan daycare. 

Dalam pengembangan SNI 9255:2024 ini, BSN bekerja sama dengan Kemen PPPA melalui Komite Teknis 03-12, Lingkungan Bermain dan Belajar Untuk Anak dan Keluarga. Standar ini ditujukan bagi pengelola TARA yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dunia usaha, dan lembaga masyarakat dalam mengembangkan layanan TARA. Tujuan dari standar ini adalah agar layanan tersebut dapat berjalan secara optimal serta menjamin pemenuhan hak atas pengasuhan berbasis hak anak.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah saat ditemui seusai acara mengatakan, standar ini merupakan tonggak penting dalam upaya kita untuk memastikan bahwa lingkungan dan pengelolaan taman asuh anak-anak di Indonesia tidak hanya aman namun juga mendukung perkembangan dan kebahagiaan mereka. "Melalui pengembangan standar ini, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa taman asuh memenuhi kriteria-kriteria keselamatan, kebersihan, dan penjaminan terhadap pemenuhan kebutuhan anak-anak," ungkap Zakiyah. 

Selain itu, lanjut Zakiyah, keberadaan taman asuh anak seperti Daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) sebagai lembaga yang juga melakukan pengasuhan sementara ketika orang tua bekerja, juga memiliki peran yang penting karena mereka memegang kelangsungan tumbuh kembang anak di masa emas, yaitu fase tumbuh kembang yang fundamental pada setiap orang yang tidak mungkin terulang. 

Zakiyah berharap, dengan adanya standar ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan memberikan mereka lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Dalam kesempatan ini, turut hadir Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi dan juga Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (tyo-humas)