Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Direktur KAN: Surveyor dan Akreditasi KAN

  • Selasa, 14 Mei 2024
  • Humas BSN
  • 2045 kali

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan Kepmen ESDM No. 154 K/30/MEM Tahun 2020 dan Permendag No. 16 Tahun 2021, surveyor harus sudah diakreditasi oleh KAN.

Demikian ditegaskan Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi KAN, Fajarina Budiantari, saat menjadi pemateri Training of Trainers (TOT) Seri V Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dasarnya adalah sukarela. Namun, berubah menjadi wajib ketika kementerian teknis atau regulator terkait mewajibkannya,” ujar Rina, panggilan akrabnya.

Ia menjelaskan, tujuan standarisasi ada dalam UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian, bertugas di bidang standardisasi dan penilaian, kesesuaian. Tugas BSN di bidang penilaian kesesuaian dilakukan oleh KAN.

KAN, mewakili Indonesia, telah menandatangani perjanjian saling pengakuan dengan badan akreditasi luar, yaitu melalui International Accreditation Forum (IAF), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), dan Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC).

Dengan penandatangan perjanjian KAN dan badan-badan akreditasi tersebut, mereka akan saling mengakui atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi.

Per Mei 2024, LPK dengan status akreditasi sebanyak lebih dari 3000 LPK. Dari LPK tersebut, 244 lembaga inspeksi terakreditasi KAN dan 29 lembaga inspeksi tersebut berada di lingkup jasa survey (untuk berbagai lingkup).

Proses akreditasi terdiri dari tahapan audit kecukupan, asesmen lapangan, tindakan perbaikan (TP) dan verifikasi tindakan perbaikan (VTP), rapat panitia teknis, dan keputusan akreditasi dengan masa berlaku akreditasi selama lima tahun.

Waktu proses akreditasi maksimal 12 bulan. LPK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan proses akreditasi dalam waktu maksimal 9 bulan. 

Proses akreditasi atau reakreditasi LPK yang status akreditasinya dibekukan, dilarang untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dalam lingkup akreditasinya. (Aninda)

 

Tautan Berita: Direktur KAN: Surveyor dan Akreditasi KAN