Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan Komite Teknis Diskusikan Kesiapan Mitigasi Kebakaran pada Kendaraan Listrik

  • Kamis, 30 Mei 2024
  • Humas BSN
  • 1290 kali

Sehubungan dengan pesatnya perkembangan teknologi baterai pada kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV), diperlukan kesiapan mitigasi terkait keamanan dan keselamatan penggunaan kendaraan listrik khususnya bila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Komite Teknis (Komtek) 13-04 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran melakukan kunjungan ke PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors pada hari Rabu (29/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas isu teknis terkait keamanan dan keselamatan kendaraan listrik serta penjaringan masukan stakholder untuk perumusan SNI alat pemadam api ringan untuk EV. Pihak BSN disambut langsung oleh General Manager Legal Department, merangkap sebagai General Manager QHSE Department PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Amin Iskandar beserta jajarannya.

Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo membuka pertemuan dengan memberikan penjelasan singkat mengenai BSN dan keterkaitannya dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia. Hendro menyampaikan perlu adanya pendekatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam membuat kebijakan pengembangan dan penerapan Standardisasi melalui Standar Nasional Indonesia, khususnya untuk sektor pemadam kebakaran.

Melanjutkan pernyataan Hendro, menurut Ketua Komite Teknis 13-04 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, Ringga Damara Perwira saat ini ancaman terhadap kebakaran yang disebabkan kebakaran bahan baterai lithium-ion telah menjadi isu internasional.

Dalam pertemuan ini, Manager Risk Supervisory Office PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Eri Surya Kusuma, memperkenalkan salah satu produk EV dari Mitsubishi. Eri juga menyampaikan salah satu cara memadamkan api jika terjadi kebaran pada EV yaitu dengan menggunakan alat pemadam api berbasis bubuk pemadam kebakaran kelas A, B, dan C, sesuai SNI 180-1:2022, menggunakan air dalam jumlah besar serta memastikan bahwa air yang digunakan tidak mengandung garam.

Selain itu, pada pertemuan ini juga membahas mengenai mitigasi yang saat ini telah diterapkan untuk mencegah terjadinya kebakaran pada kendaraan bermotor khususnya EV. Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang mengusulkan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor yang didalamnya mengatur terkait alat pemadam api ringan untuk kendaraan listrik.

Di akhir diskusi, Eri menyampaikan harapan dari Mitsubishi khususnya kepada Komite Teknis 13-04 untuk dapat merumuskan SNI alat pemadam api yang sesuai untuk EV dengan melibatkan GAIKINDO. Kegiatan ditutup dengan observasi langsung melihat beberapa kendaraan yang diproduksi oleh Mitsubishi. (Dir PSMEITI)

 

Galeri Foto: BSN dan Komite Teknis Diskusikan Kesiapan Mitigasi Kebakaran pada Kendaraan Listrik