Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Selenggarakan FGD Asesor dan Panitia Teknis tentang Pengelolaan Limbah Laboratorium

  • Jumat, 03 Mei 2024
  • Humas BSN
  • 1172 kali

 

Untuk memelihara kompetensi dan menyamakan persepsi dari asesor dan panitia teknis tentang pengelolaan limbah di laboratorium, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Deputi Bidang Akreditasi menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Asesor dan Panitia Teknis skema Laboratorium Penguji  secara hybrid di Jakarta pada Kamis (2/5/2024).

FGD ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan asesmen gabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang laboratorium lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/2020, laboratorium pengujian yang melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Laboratorium pengujian yang mengajukan permohonan sebagai laboratorium lingkungan, harus memenuhi ISO/IEC 17025 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi; serta persyaratan tambahan Laboratorium Lingkungan.

Widyaiswara Ahli Madya KLHK Iyan Suwargana menyampaikan bahwa persyaratan tambahan laboratorium lingkungan digunakan sebagai persyaratan tambahn ISO/IEC 17025 oleh laboratorium pengujian dalam mengembangkan sistem manajemen mutu laboratorium lingkungan.

“Persyaratan ini digunakan juga untuk penilaian kompetensi laboratorium lingkungan dalam melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai,” jelas Iyan.

Persyaratan tambahan ini mencakup persyaratan umum dan persyaratan struktur. Persyaratan umum terkait ketidakberpihakan dan kerahasiaan, sedangkan persyaratan struktur mencakup legalitas hukum laboratorium seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin pengelolaan/penyimpanan limbah laboratorium.

Menurut Iyan, dalam pengelolaan limbah laboratorium ini, hal-hal yang perlu dilakukan laboratorium meliputi identifikasi jenis dan sumber limbah yang dihasilkan; pengaturan legalitas/izin pelaksanaan kegiatan berusaha; pemenuhan/penataan persyaratan pengelolaan limbah; serta pelaporan.

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya KLHK Arum Prajanti mengatakan bahwa limbah laboratorium dapat berupa limbah cair; limbah padat; limbah gas; limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan limbah radioaktif.

Menurut Peraturan Menteri LHK No.P.23/2020, laboratorium lingkungan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang terdokumentasi untuk pengelolaan limbah laboratorium. Selain itu, laboratorium ingkungan harus menerapkan program minimalisasi limbah mulai dari penerimaan contoh uji, preparasi, dan pengujian.

“Penyimpanan limbah laboratorium harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pengelolaan Limbah B3,” ujar Arum.

Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Murni Aryani selaku Ketua Tim Kerja Evaluasi Proses Akreditasi menyampaikan bahwa melalui FGD ini, asesor dan panitia teknis bisa menambah wawasan dan sharing pengetahuan terkait pengujian parameter kualitas lingkungan khususnya pengelolaan limbah.

“Harapannya, FGD ini bisa jadi proses penyamaan persepsi di antara asesor dan panitia teknis, agar dapat melakukan kegiatan akreditasi secara maksimal dan optimal sehingga hasilnya valid dan dapat dipercaya,” kata Murni.(ria-humas)

 

Galeri Foto : BSN Selenggarakan FGD Asesor dan Panitia Teknis tentang Pengelolaan Limbah Laboratorium