Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menteri PANRB-BSN bahas evaluasi standardisasi instrumen SPBE

  • Rabu, 27 Maret 2024
  • Humas BSN
  • 1262 kali

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh Syaefudin Achmad untuk membahas evaluasi progres dukungan standardisasi instrumen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (26/3).

Dia mengakui peran penting BSN dalam menjamin kelancaran implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Ke depannya Kementerian PAN-RB dapat terus melibatkan BSN dalam pengembangan SPBE untuk memberikan dukungan terkait standardisasi,”kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kukuh menyebutkan bahwa dukungan standardisasi instrumen SPBE yang tengah dilakukan oleh BSN adalah melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sejumlah SNI sudah kita susun, diantaranya terkait dengan manajemen risiko, sistem keamanan informasi dan layanan teknologi informasi, dan lain-lain,” jelas Kukuh.

Adapun Pasal 46 dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE mengatur tentang manajemen SPBE agar berpedoman pada SNI. Terdapat delapan manajemen SPBE yang harus diterapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/pemerintah daerah.

Delapan manajemen tersebut adalah manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen asset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, serta manajemen layanan SPBE.

Kepala BSN turut melaporkan progres akreditasi terhadap lembaga-lembaga sertifikasi yang ke depan akan melakukan sertifikasi terutama untuk mendukung SPBE. Standar-standar terkait SPBE memerlukan proses sertifikasi jika diterapkan ke organisasi atau lembaga pemerintah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian mengamanatkan bahwa sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh BSN melalui komite akreditasi nasional.

Lebih lanjut, BSN memiliki tantangan dalam mendorong standardisasi di Indonesia. Beberapa organisasi atau lembaga pemerintah memiliki kecenderungan untuk mengandalkan standardisasi internasional, di sisi lain, BSN telah berupaya mengadopsi standar internasional menjadi SNI.

Ia juga berharap terdapat regulasi khusus agar mendorong organisasi atau lembaga tersebut menggunakan SNI.

​​​​​​​“Perlu ada regulasi, karena saat ini BSN tidak memiliki kewenangan regulasi yang mewajibkan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor: Guido Merung

Copyright © ANTARA 2024

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4030581/menteri-panrb-bsn-bahas-evaluasi-standardisasi-instrumen-spbe




­