Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah ber-SNI Pertama di Indonesia

  • Jumat, 15 Maret 2024
  • Humas BSN
  • 2046 kali

Indonesia memiliki lahan kebun sawit seluas 15,34 juta hektar dengan total kapasitas produksi 46,8 juta ton minyak sawit per tahun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai penghasil sawit terbesar di dunia. Sebanyak 40,5% lahan sawit atau sekitar 6,2 juta hektar dimiliki dan dikelola oleh Petani Rakyat. Selama ini petani hanya menghasilkan dan menjual TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang dipasok ke perusahaan CPO dengan kondisi harga yang naik turun tidak pasti. Di sisi lain, perlu dilakukan hilirisasi dan inovasi produk olahan sawit menjadi bahan pangan yang sehat, harga terjangkau masyarakat dan teknologi tepat guna yang mudah dikuasai.

Hal itulah yang mendasari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KemenkopUKM) menginisiasi pembangunan pabrik minyak makan merah (3M) pertama di Indonesia yang berlokasi di Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pabrik yang dibangun di perkebunan sawit milik BUMN PT PTPN II ini dikelola oleh Koperasi Petani Sawit. KemenkopUKM juga menggandeng berbagai pihak untuk mengawal program ini, termasuk Badan Standardisasi Nasional.

Pabrik minyak makan merah yang memiliki kapasitas produksi 10 ton per hari yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada kamis (14/3/2024) juga pertama di Indonesia yang ber-SNI dengan merek Minyak Merah. Selain sudah memenuhi SNI, juga sudah mendapatkan izin edar BPOM dan Sertifikat Halal BPJPH.

Hadir mewakili Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dr. Zakiyah, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dalam acara peresmian Pabrik Minyak Makan Merah ber-SNI Pertama di Indonesia, menyampaikan bahwa BSN senantiasa akan hadir dan mendukung program pemerintah ini. Apalagi memiliki dua tujuan yang mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan menyediakan alternatif bahan pangan minyak makan merah yang sehat, bergizi, harga terjangkau dan pastinya sudah SNI, terang Dr. Zakiyah.

BSN berperan mulai dari perumusan SNI 9098:2022 tentang Minyak Makan Merah yang melibatkan semua pemangku kepentingan dari mulai konsumen, produsen, pakar dan pemerintah termasuk menyiapkan laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi. Selain itu, BSN juga memberikan pendampingan penerapan dan sertifikasi SNI produk minyak makan merah kepada Koperasi Petani Sawit, lanjut Dr. Zakiyah.

Dr. Zakiyah berharap produk Minyak Makan Merah (3M) bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, karena produk ini sudah ber-SNI, aman, halal mengandung gizi alami berupa vitamin A dan vitamin E, sehingga selain dapat digunakan ibu-ibu untuk memasak, menggoreng, juga dapat digunakan untuk mengatasi stunting. (Haryanto - PPSPK)

 

Galeri Foto: Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah ber-SNI Pertama di Indonesia




­