Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Irpan Rianto: Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan Bukti Penuhi Kualitas SNI

  • Sabtu, 24 Februari 2024
  • Humas BSN
  • 2152 kali

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Irpan Rianto menegaskan dikeluarkannya sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan menjadi bukti telah penuhi kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menegaskan penerapan IndoGAP Tanaman Pangan dilakukan guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan.

Irpan menegaskan sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan menjadi bukti bahwa produk tanaman pangan berasal dari sumber daya dan proses produksi yang sesuai dengan persyaratan standar IndoGAP Tanaman Pangan.

“(Selain itu) telah memenuhi kualitas mutu produk yang ditetapkan oleh SNI atau Persyaratan Teknis Minimum,” tegas Irpan Rianto dalam keterangannya Jumat malam, 23 Februari 2024.

Di samping itu, lanjut dia, Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan membantu meningkatkan daya saing komoditas tanaman pangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang aman dan berkualitas.

Sebagai informasi Dinas TPHP Kalteng telah menyerahkan sertifikat IndoGAP kepada kelompok tani jagung hibrida Kelompok Tani Sinar Harapan dari Barito Utara di Hotel Luwansa, Palangka Raya Kamis, 22 Februari 2024.

Kelompok Tani Sinar Harapan diklaim telah melalui proses audit sertifikasi IndoGAP (Pertanaman) mulai bulan Oktober 2023.

Sertifikasi produk IndoGAP Tanaman Pangan ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal ini adalah ICERT.

Sertifikat IndoGAP Pertanaman Jagung ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga masa berlaku sertifikat habis.

Pelaku usaha diwajibkan melakukan audit tahun kedua paling lambat 12 bulan sejak penerbitan sertifikat agar sertifikat tetap berlaku. (HERMAWAN DP/j)

 

Tautan Berita: Irpan Rianto: Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan Bukti Penuhi Kualitas SNI

 




­