Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Cegah Kebakaran, BSN Tetapkan 31 SNI Lingkup Damkar

  • Jumat, 01 Maret 2024
  • Humas BSN
  • 1509 kali

Banyaknya kebakaran yang terjadi di wilayah Indonesia, tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, total kejadian kebakaran tahun 2023 sebanyak 13.485 kejadian. Penyebabnya, meliputi 47% karena kelalaian manusia; 15% arus pendek listrik; dan 5% karena kompor/ tabung gas.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 31 Standar Nasional Indonesia (SNI) lingkup pemadam kebakaran. Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (29/2/2024) mengatakan 31 SNI tersebut disusun oleh Komite Teknis 13-04 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran.

Menurut Hendro, standardisasi lingkup damkar ini, meliputi semua peralatan dan perlengkapan proteksi kebakaran dan penanganan pemadam kebakaran. Termasuk, media pemadam serta Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemadam kebakaran.

31 SNI tersebut terdiri dari 18 SNI adopsi identik terjemahan; 1 SNI adopsi identik rep-rep; 1 SNI adopsi modifikasi; serta 11 SNI pengembangan sendiri. Dari 31 SNI tersebut diantaranya, SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu; SNI ISO 11999-1:2015 APD untuk petugas pemadam kebakaran – Metode uji dan persyaratan untuk APD yang dipakai petugas pemadam kebakaran, yang berisiko terpapar panas tingkat tinggi dan/atau api pada saat kegiatan pemadaman pada struktur - Bagian 1: Umum (ISO 11999-1:2015,IDT); SNI 7053:2022 Mobil pompa pemadam kebakaran; serta SNI UL 19:2018 Slang dan rakitan slang pemadam kebakaran (UL 19-2018, IDT).

Tidak hanya itu, Hendro mengungkapkan pada tahun 2024, terdapat 5 usulan Program Nasional Perumusan SNI (PNPS) lingkup damkar.

Dalam forum internasional, Indonesia melalui ISO/TC 21 Equipment for fire protection and fire fighting juga berpartisipasi aktif sebagai P member dengan menerbitkan 5 standar ISO.

"Sebagai P-member, Indonesia memiliki konsekuensi harus memberikan suara (vote) pada semua pertanyaan dalam pemungutan suara (balloting); dan berkontribusi pada pertemuan Komite ISO (hadir secara langsung atau virtual) atau penyampaian tanggapan/posisi Indonesia melalui korespondensi,” tegas Hendro.

Dengan adanya standar lingkup damkar, Hendro meyakini dapat mendukung tatakelola pemadam kebakaran dan penyelamatan di Indonesia.

Senada dengan Hendro, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, Amran menuturkan standardisasi sangatlah penting terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencantumkan untuk pemerintah pusat terkait kebakaran, perlunya standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran; standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; serta penyelenggaraan sistem informasi kebakaran.

Selain Hendro dan Amran, hadir dalam Rakornas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang juga dalam rangka Peringatan HUT Ke 105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Nasional Tahun 2024 yakni Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/ Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti serta Sekda Kota Surabaya, Ikhsan. (nda-humas/ dok foto: TP)




­