Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

EV Touring Solo – Jakarta: Tim BSN Buktikan Ketangguhan Kendaraan Listrik

  • Rabu, 22 November 2023
  • Humas BSN
  • 2227 kali

Untuk mendukung program pemerintah, BSN bersama-sama dengan pemangku kepentingan mengadakan perjalanan jarak jauh dengan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) Touring yang menjadi ajang pembuktian ketangguhan kendaraan listrik telah sukses diselenggarakan. Tim Badan Standardisasi Nasional (BSN) berhasil menyelesaikan EV touring estafet dari Solo, Jawa Tengah hingga Jakarta.

Start pada Minggu, 29 Oktober 2023, Tim BSN yang terdiri dari Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) BSN, Y. Kristianto Widiwardono, dan 7 orang perwakilan Tim EV Touring memulai perjalanan dari Cafe Grandis (Solo) menuju D'tjolomadoe (Karanganyar) lalu ke Patung Patung Kuda Arjuna Wiwaha (Boyolali), kebun kopi Banaran Bawen hingga menuju Rawa Pening (Kab. Semarang) dan masuk ke Tol Trans Jawa melalui gerbang Bawen. Hingga pada Senin, 1 November 2023, Tim EV Touring berhasil kembali ke Jakarta, melewati beberapa ruas jalan protokol. 

Dalam rangkaian EV Touring tersebut, kendaraan listrik mampu menunjukan kualitasnya sebagai pilihan untuk kebutuhan transportasi jarak dekat maupun jauh. Pasalnya selama melintasi rute melewati beberapa kota dengan kondisi medan jalan yang menantang seperti tanjakan dan turunan baik di jalan tol maupun jalan non tol, kendaraan listrik ini tidak hanya terbukti kuat serta tangguh, namun juga tetap aman dan nyaman.

Dalam kegiatan ini dilakukan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada rest area jalan tol Solo-Jakarta dan SPKLU di PLN Kota Surakarta.  Hal ini menunjukkan kesiapan PLN dalam membangun infrastruktur pendukung kendaraan listrik sehingga masyarakat dapat membawa kendaraan kemanapun tanpa khawatir kehabisan daya.

Dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat merasakan keunggulan kendaraan listrik lainnya, seperti yang dirasakan oleh Tim EV Touring BSN antara lain biaya operasional lebih rendah. Untuk kendaraan listrik dengan rute Jakarta-Solo PP dengan jarak tempuh +- 1200 km, biaya charging listrik yang dikeluarkan hanya Rp 317.000,-.  Bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional, biaya yang diperlukan sejumlah Rp. 1.800.000,- untuk bahan bakar minyak. Selain itu, kelebihan lain kendaraan listrik adalah waktu charging yang singkat, suara mesin tidak bising dan ramah lingkungan.

Analis Standardisasi Ahli Muda BSN Nindya Malvins Trimadya selaku wakil ketua umum panitia Bulan Mutu Nasional untuk lingkup EV Touring, yang ditemui di sela-sela kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan tur kendaraan listrik yang bertema “Standarisasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan” bertujuan mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik yang nyaman dan aman dengan dukungan standar dan penilaian kesesuaian.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung pemerintah dalam mewujudkan kendaraan berbasis listrik yang ramah lingkungan dan efisiensi energi tak terbarukan. Selain itu, mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta mendukung para pelaku usaha dalam mendorong masyarakat menggunakan kendaraan berbasis listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi.

Dukungan BSN terhadap pengembangan kendaraan listrik juga ditunjukkan dengan menyediakan standar terkait kendaraan listrik. BSN telah menetapkan 38 SNI terkait kendaraan listrik yang disusun oleh 4 Komite Teknis dengan mengadopsi berbagai macam acuan seperti 33 SNI mengacu kepada ISO/IEC/EN dan 5 SNI mengacu kepada regulasi yang ada pada UN Regulation. 38 SNI tersebut terdiri dari 12 SNI terkait standar keselamatan dan performa sistem kendaraan, 11 SNI terkait keselamatan dan performa terkait baterai dan komponen propulsi serta 15 SNI terkait infrastruktur kendaraan listrik (sistem pengisian, kabel, dan konektor). 

BSN juga telah menetapkan 1 Skema Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang  skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi  dan Produk Optik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai - performa;  pak baterai kendaraan listrik tipe L, M dan N - keselamatan; baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L; sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik; dan moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai - performa.

Dalam pelaksanaan regulasi dan standar tersebut, Pemerintah juga melalui Komite Akreditasi Nasional telah menyiapkan beberapa Lembaga penilaian kesesuaian diantaranya adalah LSPr-005-IDN, PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi - LMK Certification untuk lingkup Produk peralatan pengisian baterai kendaraan listrik, Selain itu, berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 587/KEP/BSN/12/2020 tertanggal 11 Desember 2020, BSN juga telah melakukan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dengan ruang lingkup SNI 8613:2018 ISO 13063:2012 Moped dan sepeda motor berpenggerak listrik – spesifikasi keselamatan kepada LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian. (ria – humas)