Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Helm Berstandar Jadi Penting

  • Senin, 26 April 2010
  • 2899 kali

Kliping Berita

STANDARDISASI

Oleh YUNI IKAWATI

Kewajiban menggunakan helm berstandar berlaku efektif awal bulan ini. Helm berstandar ditandai dengan label SNI singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Hal ini menandakan sarana berkendara ini telah lolos sejumlah pengujian yang menjamin keamanan kepala dan wajah dari benturan keras.

Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor di Indonesia telah diberlakukan sejak 39 tahun lalu, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Hoegeng pada 2 Agustus tahun 1971, yang mewajibkan pengendara sepeda motor bertopi pengaman.

Pada praktiknya masih tampak adanya pengemudi yang tidak mengindahkan ketentuan itu. Kalaupun menggunakan topi berpengaman, jenis yang digunakan beragam. Ada topi pekerja proyek yang hanya menutup bagian atas kepala, yang tingkat keamanan relatif rendah.

Ada juga helm yang bagian dalamnya berbantalan busa lunak sehingga tidak memadai melindungi kepala ketika terjadi benturan keras, saat pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda dua mengalami insiden.

Dengan sarana pelindung kepala seadanya itu terbukti tidak cukup aman melindungi bagian penting pada manusia itu. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat kematian akibat kecelakaan pengendara sepeda motor yang masih tergolong tinggi dan terus meningkat di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia mengalami peningkatan dari 4.933 kasus pada 2007 menjadi 6.608 kasus tahun 2009. Sekitar 88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Sekitar 67 persen korban kecelakaan itu merupakan usia produktif (20-39 tahun).

Ketentuan helm ber-SNI

Untuk menekan angka kematian itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/ 6/2008 mewajibkan penggunaan SNI 1811:2007 dalam memproduksi helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Dengan keluarnya SK tersebut, semua produsen, termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan itu.

Saat ini, di dunia terdapat 9 standar produk helm, antara lain dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, dan ISO (International Standard Organization).

Penyusunan Standar Nasional Indonesia, kata Kepala BSN Bambang Setiadi, mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan dalam standar Inggris, ISO, dan Jepang. ”Pemberlakuan SNI sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional akan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Menurut Asosiasi Industri Helm Indonesia, ada 19 merek helm yang diproduksi delapan industri anggotanya telah mendapat sertifikasi SNI. ”Untuk tahun ini kapasitas produksi helm ber-SNI akan mencapai 24 juta unit, meningkat dari tahun lalu yang 14,6 juta unit,” kata Lim Thomas, staf ahli AIHI.

Sembilan parameter

Helm yang telah diberi label SNI adalah jenis helm yang telah lulus uji di laboratorium. Pengujian ini dilakukan oleh empat lembaga sertifikasi produk helm dan satu laboratorium uji helm yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Dalam pengujian ada sembilan parameter yang diukur, yaitu daya serap terhadap daya kejut dan penetrasi, efektivitas sistem penahan, kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji ketahanan tali pemegang terhadap pergeseran dan keausan, uji impak miring, pelindung dagu, serta uji ketahanan material terhadap panas.

Untuk itu, helm harus menggunakan material yang kuat, tetapi bukan logam. Material ini tidak berubah bentuk jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celsius sampai 55 derajat celsius selama minimal 4 jam, dan tidak terpengaruh radiasi sinar ultraviolet matahari.

Helm juga harus tahan dari pengaruh bensin, minyak, sabun, air, detergen, dan pembersih lainnya.

Konstruksi pelindung kepala itu juga harus memenuhi persyaratan, yaitu terdiri dari bagian tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Keliling lingkaran bagian dalam helm antara 500 dan 620 milimeter.

”Standar ini sebenarnya telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional itu sejak tahun 2007,” kata Dewi Odjar Ratna Komala, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan BSN.

Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka atau tanpa penutup wajah (open face) dan helm standar tertutup (full-face).

Menurut penelitian Dietmar Otte dari Hannover Medical University, Jerman, dari kecelakaan bersepeda motor, benturan pada dagu mencapai 34,6 persen. Karena itu, lebih disarankan penggunaan helm tertutup dibandingkan helm terbuka.

Wajib berhelm SNI

Kewajiban penggunaan helm ber-SNI selama berlalu lintas, telah berlaku efektif 1 April 2010 lalu, yaitu berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan: ”Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Sebagai salah satu bentuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, BSN mengirimkan layanan pesan singkat secara massal (SMS blasting) yang diantaranya berisi ”Pilih Helm Ber-SNI, Pilih Selamat”. Pesan itu dikirimkan pada 7.000 nomor pelanggan layanan ponsel di Indonesia. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui komunitas sepeda motor di beberapa daerah di Tanah Air.

Sumber : Kompas, Senin 26 April 2010, Hal. 14




­