Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wajib SNI, BKP-OKKPD Genjot Mutu Produk Fresh

  • Jumat, 23 April 2010
  • 1647 kali

Kliping Berita


MAKASSAR -- Badan Ketahanan Pangan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) berkomitmen terus meningkatkan mutu dan keamanan produk pertanian dari bahan berbahaya. Itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan pasar.

Kepala UPT OKKPD Provinsi Sulsel, Hasnawaty Habibie, di Kantornya, mengatakan pihaknya berupaya menerbitkan sertifikat berlabel Prima 3 dan Prima 2 untuk produk pertanian segar sebelum diperdagangkan.

"Jadi semua produk pertanian segar, baik lokal maupun impor seperti buah jeruk, mangga, durian, manggis, markisa mutunya harus terjamin dan tentunya harus aman dikonsumsi. Dengan kata lain harus bebas dari bahan kimia seperti pestisida,'' jelasnya.

Menurut Hasnawaty, dalam meningkatkan mutu dan kualitas buah-buahan, Departemen Pertanian akan memberlakukan wajib Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI), khusus buah-buahan seperti jeruk dan durian.

"Jadi produk ini, harus memiliki tanda SNI sebelum dipasarkan, sehingga masyarakat merasa aman mengkomsumsi buah tersebut karena telah melalui proses sesuai standar mutu yang ditetapkan," tandasnya.

Dijelaskan bahwa dengan pemberlakuan standar SNI ini, maka berbagai produk segar akan mampu bersaing dengan produk-produk segar dari luar negeri. Itu sesuai tuntutan pasar terhadap syarat mutu dan keamanan produk segar untuk konsumen.

Dia mengaku, SNI ini penting untuk menghindari penolakan dari konsumen di negara tujuan ekspor. Juga sebagai antisipasi membanjirnya produk impor.
"Kemampuan petani menjamin mutu masih rendah. Ini bisa teratasi secara bertahap dengan pemberlakuan wajib SNI tersebut," ucapnya.

Dia menyebutkan, saat ini beberapa produk Sulsel telah mengantongi serifikat, antara lain durian montong asal Sinjai dan cabe keriting dari Maros, keduanya bersertifikat Prima 2 (penggunaan pestisida yang baik). Untuk buah talas dan jeruk pamelo dari Pangkep kata dia, akan segera diekspor.

Menurut Hasnawaty, dengan penerapan SNI bertahap, maka di 2014 mendatang, semua produk pertanian hortikultura buah, sayuran, kakao fermentasi dan bahan bakar olah karet diharapkan sudah bersertifikat SNI. "Saat ini sekira 80 persen produk pertanian diperdagangkan dalam bentuk segar, sedangkan 20 persen dalam bentuk olahan," jelasnya. (id)

Sumber : Fajar Online, Jum’at 23 April 2010
Link : http://news.fajar.co.id/read/89941/45/wajib-sni-bkpokkpd-genjot-mutu-produk-fresh




­