Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Helm SNI Berlaku Mulai 1 April

  • Kamis, 01 April 2010
  • 1546 kali

Kliping Berita

SEMARANG - Mulai 1 April 2010, wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan diberlakukan. Diharapkan, dengan pemberlakuan SNI ini, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Demikian disampaikan Kasi Dikmas Lantas Direktorat Lantas Polda Jateng, I Wayan Tudi pada sosialisasi helm SNI lewat kopi darat, di halaman Gedung Pascasarjana Undip, Selasa (30/3) malam.

Hadir pula Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Dewi Odjar Ratna Komala, Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Imam, mahasiswa Undip serta Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan) Korwil Jateng.

’’Kami memulai kampanye helm SNI sejak Februari lalu. Pemberlakuan helm ini ditandai launching pemberitahuan tentang ketentuan wajib helm ber-SNI mulai 1 April melalui SMS Blasting. Dilanjutkan kegiatan kampanye SNI-Thon ini,’’ ujar Dewi.

BSN, lanjut Dewi, sebenarnya sudah mulai mengkampanyekan helm SNI sejak dua tahun lalu, namun banyak pihak menolak karena tidak siap. Produsen helm lokal dan juga masyarakat melalui komunitas atau klub sepeda motor mengungkapkan belum siap.

Sementara itu Wayan mengatakan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan tersebut di antaranya helm berstandar Nasional Indonesia.

Iwan menjelaskan, ada tiga hal penting saat pengawasan helm SNI nantinya. ’’Pertama, helm pengendara harus berbentuk sempurna, jadi bukan helm catok atau helm pekerja bangunan.

Kedua, harus diemboss SNI, jadi bukan stiker, dan ketiga, memiliki tali pengaman,’’ jelas Imam.
Hadiah Helm Acara yang dipandu pelawak asal Jogja Kelik Pelipur Lara itu juga memberikan hadiah helm SNI kepada peserta yang menerima SMS Blasting pertama kali dari BSN. Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut, di akhir acara, peserta Kopdar menandatangani Pataka yang nanti akan dibawa hingga ke Jakarta pada 1 April.

’’Saya minta pemerintah ikut mengawasi pemberlakuan helm SNI, jangan hanya seremoni saja. Pengawasan helm SNI harus berlanjut dan elemen masyarakat seperti komunitas atau klub sepeda motor bisa menjadi contoh. Selain itu, pemerintah harus bersikap tegas dengan masuknya helm-helm impor yang tidak ber-SNI. Tragisnya lagi, ternyata banyak ditemukan helm impor yang masuk ke Indonesia adalah barang reject, yaitu barang cacat yang tidak dijual di negara produsennya,’’ ujar Andi Sukma (23),salah seorang peserta. (K14-56)

Sumber : Suara Merdeka CyberNews, Kamis 1 April 2010.
Link:http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/01/104078/Helm-SNI-Berlaku-Mulai-1-April-




­