Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kontribusi Akreditasi dalam Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca

  • Rabu, 26 Juli 2023
  • Humas BSN
  • 610 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) secara rutin melaksanakan Rapat KAN Council setiap bulan untuk memperbaharui informasi mengenai akreditasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, industri, asosiasi, profesional, maupun akademisi. Adapun Rapat KAN Council bulan Juli 2023 dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023) di kantor BSN, Mampang, Jakarta, dengan dipimpin oleh Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad serta dihadiri para anggota KAN Council.

Pada pembukaan Rapat, Kepala BSN menyampaikan perhatian pemerintah terhadap Nilai Ekononi Karbon (Carbon Trading). Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

“Dalam hal ini, BSN melalui KAN berperan dalam memastikan kompetensi lembaga yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap emisi gas rumah kaca,” ungkap Kukuh.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa KAN mendapat amanah untuk memberikan akreditasi terhadap Lembaga validasi dan/atau verifikasi Gas Rumah Kaca dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Indonesia berkomitmen mengimbangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai cara. Salah satunya melalui cara alamiah dengan pemeliharaan hutan Indonesia. Cara lainnya diantaranya dilakukan melalui metode carbon capture storage (CCS) yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ESDM.

Melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, pihak-pihak yang mendeklarasikan karbon harus melalui proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV), dimana tugas verifikasi diberikan kepada Lembaga Verifikasi/Validasi (LV/V) yang telah terakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17029:2019 Standar Validasi dan Verifikasi.

“Tugas kita memastikan bahwa proses verifikasi/validasi dilakukan dengan tata cara sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan serta memastikan kompetensi LV/V memenuhi persyaratan kompetensinya melalui SNI,” ungkap Kukuh.

Pada agenda utama, rapat KAN Council membahas pemberian status akreditas kepada 48 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), baik yang diproses secara manual (27 LPK) maupun melalui sistem KAN MIS (21 LPK).

Pada agenda lain, KAN Council membahas beberapa topik seperti tindak lanjut pemenuhan witness akreditasi, masa transisi untuk pemenuhan standar baru tertentu, pemutakhiran standar acuan, dan lain sebagainya. (Put)




­