Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lab Digital Forensik DJP Raih Akreditasi dari KAN

  • Rabu, 24 Mei 2023
  • 1996 kali

Jenis kejahatan yang disebut sebagai Digital Crime, di mana komputer memegang peran penting, dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk Wajib Pajak. Kejahatan dan kecurangan dalam hal perpajakan (tax crime) seringkali melibatkan penggunaan kejahatan berbantuan komputer, di mana teknologi bukan menjadi target kejahatan tetapi hanya digunakan sebagai alat untuk melancarkan kejahatan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian dengan menggunakan forensik digital sebagai alat pemrosesan penegakan hukum pajak. Forensik digital dipilih mengingat bukti digital sangat rapuh dan dapat dihilangkan atau diubah tanpa penanganan yang memadai. Forensik Digital dapat merestorasi dokumen yang terhapus, tersembunyi dan sementara tidak terlihat oleh orang biasa.

Proses forensik digital perpajakan bermula dari identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan preservasi dokumen atau bukti lain oleh tim forensik digital dengan tim bukper atau tim pemeriksa di lapangan. Selanjutnya dilakukan investigasi digital berupa pemeriksaan, analisis, interpretasi, dan pelaporan di laboratorium yang terdapat di kantor wilayah DJP atau Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Keuangan.

Laboratorium Digital Forensik Direktorat Jenderal Pajak RI telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 2022 lalu. Secara simbolis, sertifikat akreditasi diserahkan oleh Plt. Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo kepada Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Eka Sila Kusna Jaya, bertepatan dengan Rakornas Penegakan Hukum Pajak pada Rabu (24/5/2023) di Kantor DJP Pusat, Jakarta.

Laboratorium Digital Forensik DJP berhasil meraih akreditasi SNI ISO/IEC 17025 setelah melewati serangkaian proses. Mulai dari pendaftaran, audit kelayakan, audit kecukupan, asesmen di lapangan, reviu hasil asesmen, dan pengambilan keputusan oleh KAN.
Donny menjelaskan, Laboratorium Forensik Digital DJP memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan keabsahan dan keutuhan bukti elektronik di pengadilan karena peralatan yang digunakan telah memenuhi standar internasional, sehingga tercipta validitas yang lebih tinggi, hal ini telah dibuktikan oleh Laboratorium Digital Forensik Ditjen Pajak RI sehingga mendapatkan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.

Donny menambahkan, dengan diakreditasinya Laboratorium Digital Forensik oleh KAN yang sudah mendapatkan pengakuan internasional, maka Laboratorium Digital Forensik Ditjen Pajak RI juga telah diakui secara internasional (awg-Humas)