Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Mamin Impor akan Dihadang Ketentuan Produk Halal

  • Senin, 08 Februari 2010
  • 1166 kali
Kliping berita :

Menteri Perindustrian MS Hidayat akan mengusahakan segala macam cara untuk menekan imbas terburuk bagi pelaksanaan ASEAN China Free Trade  Agreement (AC-FTA) terhadap produk-produk industri dalam negeri.

Khusus untuk produk-produk makanan-minuman (mamin) yang belum memiliki standar nasional Indonesia (SNI) wajib akan diupayakan dengan mekanisme ketentuan produk halal dalam menahan laju produk impor.

"Apa saja yang kita akan lakukan, sepanjang SNI-nya belum siap, kemungkinan memakai ketentuan produk halal," kata Hidayat di kantornya, Jakarta, Senin (8/2/2010).

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan akan mengundang Badan Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) untuk membicarakan masalah ini. Disamping itu kata dia, pemerintah dalam hal ini Bea dan Cukai telah menyiapkan early warning system terhadap importasi produk-produk impor khusunya dari China.

Pemerintah juga telah melakukan pengetatan penggunaan surat keterangan asal (SKA) bagi produk-produk impor, pengetatan penggunaan label produk khususnya produk makanan dan minuman.

"Hal-hal seperti ini kita akan tuntaskan dalam waktu singkat," katanya.

Hidayat menegaskan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari non tarif barrier dalam mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari kemungkinan terburuk dampak perdagangan bebas. Bahkan untuk 11 sektor industri termasuk 228 pos tarif yang dianggap belum siap, pihaknya akan mempersiapkan SNI-nya. (hen/qom)

Oleh : Suhendra

Sumber :
detikfinance.com
Selasa, 8 Februari 2010
16:51 WIB


URL :
http://www.detikfinance.com/read/2010/02/08/165146/1295414/4/produk-mamin-impor-akan-dihadang-ketentuan-produk-halal




­