Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kementerian BUMN minta penerapan SNI secara konsisten

  • Selasa, 09 Februari 2010
  • 1222 kali

Kliping Berita
Krakatau Steel Minta Renegosiasi 535 Pos Tarif                       

JAKARTA. PT Krakatau Steel (KS) meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang 535 pos tarif bea masuk produk baja dan besi. Tujuannya untuk memundurkan pemberlakuan tarif dalam skema Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) yang telah mulai efektif 1 Januari 2010 lalu.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk mengkaji lagi 535 pos tarif yang masuk dalam HS 72 dan 78 hingga 2018 sepcrti Malaysia dan Thailand," ujar Direktur Utama KS, Fazwar Bujang, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, DPR RI, Senin (8/2).

Namun, Fazwar tetap menyiapkan strategi lain mituk menghadapi AC-FTA. Di antaranya melakukan counter trade measures seperti antidumping, safeguard, dan antisubsidi sekaligus percepatan program Standar Nasional Indonesia (SNI) baja hulu dan hilir.

Untuk strategi internal, KS akan melakukan efisiensi di semua lini, meningkatkan hubungan dengan pelanggan dan memperbaiki lead time delivery atau waktu pengiriman produk ke konsumen. KS juga akan melakukan penetrasi ke pasar ASEAN secara agresif.

Rekomendasi BUMN
Deputi Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sahala Lumban Gaol bilang, Kementerian BUMN juga merekomendasikan sejumlah strategi untuk menghadapi AC-FTA. Pertama, penerapan SNI secara konsisten. Pasalnya, hingga kini, 95% produk baja impor yang masuk ke Indonesia belum terkena SNI wajib.

Kedua, BUMN mengharapkan adanya koordinasi antar kementerian dan instansi yang terkait. "Koordinasi itu diperlukan untuk membuat kebijakan non-tariff barrier untuk melindungi industri dalam negeri," katanya.

Ketiga, adanya dukungan pembiayaan ekspor dari lembaga keuangan maupun perbankan dalam negeri. "Sekitar 70% industri baja national default di perbankan nasional dan asing," imbuh Sahala.(Fitri Nur Arifenie)

Sumber : Kontan, Selasa 9 Februari 2010, Hal. 14




­