Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Harmonisasi produk elektrik akan tercapai

  • Selasa, 09 Februari 2010
  • 1297 kali

Kliping Berita

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menargetkan mampu mengejar ketertinggalan 170 produk elektrik dan elektronik (EE) yang belum memenuhi standar Asean dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas Asean (AFTA), menjelang implementasinya pada 1 Januari 2011.

Mendag Mari Elka Pangestu mengakui saat ini Indonesia masih berada pada tahapan persiapan sejumlah produk yang akan diharmonisasikan oleh departemen teknis terkait yakni Kementerian Perindustrian.

"Untuk kesiapannya tentu saja semua ada jadwalnya, bergantung pada produknya. Namun, 2010 memang sudan harus selesai harmonisasi standar untuk produk elektrik dan elektronik. Kita juga harus cek negara lainnya mungkin mengalami keterlambatan yang penting adalah kita bisa mengejar harmonisasi sejumlah produk lainnya supaya bisa segera mungkin tercapai," kata Mari seusai menerima 400 pelajar SMA/SMK se-Indonesia, kemarin.

Sementara itu, jumlah produk elektrik dan elektronik yang sudah memenuhi standar Asean baru mencapai 29 produk, dimana 10 di antaranya bahkan masih harus menunggu notifikasi, sehingga belum sepenuhnya diakui telah memenuhi standar yang ditentukan.

Jumlah itu dinilai masih rendah dibandingkan dengan total produk Indonesia yang telah disepakati untuk diharmonisasikan di tingkat Asean sebesar 199 produk. I, Arief Adang, Chairman Working Group Joint Sectoral Committee Electric & Electronic Asean, mengatakan semula hanya enam produk yang telah memenuhi standar Asean, yakni lampu swaballast, baterai primer, lampu pijar, tusuk kontak, kotak kontak, dan sekering.

"Sudah ada kemajuan sedikit. Ada penambahan 23 produk elektrik dan elektronik, yakni beberapa produk kabel, luminair, dan produk lampu. Memang masih jauh dari total produk yang telah disepakati," kata Arief.

Dia mengakui sebenarnya terdapat 107 produk elektrik dan elektronika Indonesia yang telah mengacu kepada standar Asean, hanya saja belum didukung sepenuhnya oleh ketersediaan laboratorium untuk menguji produk yang dimaksud.

Laboratorium yang ada di Indonesia, menurutnya, baru bisa menguji 29 produk elektrik dan elektronik. "Hambatan infrastruktur ini menjadi salah satu penyebab minimnya produk EE kita yang terstandardisasi sesuai dengan kesepakatan Asean."

Arief menambahkan kesepakatan harmonisasi 199 produk di tingkat Asean tersebut merupakan kesepakatan bersama antarnegara Asean dalam Asean Harmonized Electrical and Electronis Equipment Regulatory Regime.

Oleh karena itu, jika tak sanggup memenuhi standar 199 produk yang dimaksud, Indonesia bisa dianggap melanggar kesepakatan.(MARIA Y BENYAMIN)
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 9 Februari 2010, Hal. m2




­