Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tangsel akan Tindak Tegas Barang tanpa Label SNI

  • Sabtu, 30 Januari 2010
  • 1479 kali

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas barang-barang elektronik yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tangerang Selatan, Zaenal Arifin, Jumat (29/1).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait dan juga Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan untuk melakukan pengawasan di lapangan. "Disinyalir, barang-barang tanpa label SNI tersebut adalah produk Cina yang masuk sebelum tanggal 1 Januari, tetapi baru diedarkan sekarang dan dikhawatirkan banyak yang belum berlabel SNI," ujarnya, Jumat (29/1).

Bila ternyata ada barang tanpa label SNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pembina akan memberitahu perusahaan bersangkutan atau penjual. Tindakan maksimal yang diambil adalah menghentikan usaha tersebut. "Kalau memang tidak dipedulikan juga, nanti akan dihentikan usahanya. Harus diurus dulu perizinan berdagangnya, baru dibolehkan diperjualbelikan lagi." e3il ed maghflroh

Sumber : Republika, 30 Januari 2010




­