Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Ajak UMK Beras dan Cabai Terapkan SNI: Mudah dan Menguntungkan!

  • Selasa, 21 Februari 2023
  • 964 kali

 

Sejak adanya program Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kini pelaku UMK dengan bisnis berisiko rendah yang mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berhak mendapat tanda SNI Bina UMK. Termasuk UMK produk beras dan cabai.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman terkait penerapan SNI produk beras dan cabai, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan “Webinar Tingkatkan Usaha Melalui SNI Bina UMK Bagian Beras dan Cabai” pada Senin (20/2/2023) secara daring. Webinar diikuti oleh UMK beras dan cabai yang terdaftar pada SNI BINA UMK.

Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Tintin Prihatiningrum selaku Ketua Tim Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian dalam sambutannya menyampaikan, BSN mengajak para pelaku UMK produk beras dan cabai untuk mulai menggunakan tanda SNI Bina UMK pada produknya, serta menerapkan SNI dengan memanfaatkan fasilitas pendampingan dari BSN. Proses pendaftarannya pun mudah.

“SNI Bina UMK ini berlaku secara online (pendaftarannya) dan untuk mendapat pembinaan, mudah. Pelaku usaha yang punya NIB bisa mendaftar,” ujar Tintin. Ia pun meminta pelaku usaha memanfaatkan dengan maksimal untuk fasilitasi pembinaan SNI Bina UMK.

“Gratis tidak dipungut biaya. Biasanya konsultasi berbayar, kita dari pemerintah, ini gratis. Privilege bagi yang sudah terdaftar,” kata Tintin.

Melalui webinar ini, UMK mendapat insight terkait dengan SNI Beras dan Cabai dan penerapannya. Keuntungannya, produk beras dan cabai yang sudah memenuhi syarat mutu SNI, bisa mendapat kesempatan mengakses pasar ekspor.

Dalam webinar kali ini, peserta mendapatkan materi terkait SNI Bina UMK yang disampaikan oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Paulus Rian Gautama, serta materi tentang SNI Beras oleh Analis Standardisasi Ahli Muda BSN Fadly Amri dan SNI Cabai oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Fansuri.

Fadly menjelaskan, dalam SNI 6128:2020 Beras, syarat umum mutu beras meliputi bebas hama dan penyakit; bebas bau apek, asam, atau bau asing lainnya; bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh; derajat sosoh minimal 95%, untuk beras sosoh; kadar air maksimal 14%; serta bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk cabai, ujar Fansuri, menurut SNI 4480:2016 Cabai, persyaratan mutu yang harus dipenuhi produk tersebut meliputi sehat utuh; penampilan segar dan padat; layak konsumsi, bersih, bebas dari kotoran; bebas dari hama penyakit; bebas dari memar, bebas dari kerusakan akibat perubahan suhu yang ekstrim dan bebas dari kerusakan karena kelembaban yang berlebihan; bebas dari bau dan rasa asing; serta bentuk, warna, dan rasa sesuai deskripsi varietasnya.

Selanjutnya, untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai syarat mutu dalam SNI, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi kepada Lab Uji atau Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi Komite Akreditas Nasional (KAN).

Terkait proses pendampingan SNI bagi UMK, menurut Fansuri, tim dari BSN akan membimbing mulai dari tahap identifikasi awal/ gap analysis, set up sistem hingga proses pengajuan permohonan sertifikasi.

Menurut data BSN per tahun 2022, total UKM dengan produk beras dan cabai yang terdaftar pada aplikasi Online Single Submission (OSS) sebanyak 5.427 UKM beras dan 1.323 UKM Cabai. Harapannya, ke depan, pelaku usaha ini dapat aktif mendaftarkan diri mendapatkan pembinaan SNI Bina UMK dari BSN, sehingga meningkatkan daya saing produknya.(ria-humas)

 




­