Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengembangan SNI Libatkan Masyarakat, Seperti Ini Prosesnya.

  • Jumat, 03 Februari 2023
  • 1256 kali

Keamanan dan keselamatan dalam berkendara perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Oleh karenanya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai panduan bagi industri kendaraan jalan raya untuk memberikan jaminan keamanan bagi pengguna kendaraan jalan raya.

“Penyusunan SNI dilakukan secara konsensus melalui Komite Teknis (Komtek) yang melibatkan semua unsur, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi/pakar, hingga perwakilan konsumen,” terang Deputi Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, saat menerima audiensi dari Lembaga Konsultan Vriens & Partners di Kantor BSN, Jakarta, pada Kamis (2/2/2023).

Senior Associate Lembaga Konsultan Vriens & Partners, Wayan Agus Purnomo dalam kunjungannya menyatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih dalam tentang proses bisnis penyusunan dan evaluasi kebijakan terkait pengembangan SNI, khususnya terkait dengan sektor komponen kendaraan jalan raya.

Hendro menjelaskan, penyusunan SNI mengacu pada pendekatan harmonisasi standar internasional. Dalam artian, bila sudah terdapat standar internasional, maka penyusunan SNI dapat mengadopsi standar tersebut, baik mengadopsi seluruhnya/identik ataupun sebagian/modifikasi. Namun, bila belum terdapat standar internasional, maka penyusunan SNI dilakukan dengan metode pengembangan sendiri.

Hendro menuturkan bahwa sebelum merumuskan SNI, konseptor perlu melakukan beberapa langkah. Diantaranya adalah mengidentifikasi jenis produk, melakukan kajian lapangan, melakukan kajian teknis di laboratorium, serta melakukan analisis dan penentuan parameter uji yang akan berpengaruh terhadap kinerja produk.

“Identifikasi produk harus memperhatikan bisnis proses dan identifikasi titik kritis dari bisnis proses yang berpengaruh ke mutu,” tegasnya.

Masyarakat dapat memberikan usulan penyusunan standar melalui secara online, melalui sispk.bsn.go.id. Kemudian, usulan tersebut nanti akan dibahas oleh Komite Kebijakan Pengembangan Standar (KKPS), yang terdiri dari 25 orang wakil dari perwakilan 19 kementerian/Lembaga. KKPS ini yang akan memutuskan apakah usulan tersebut akan diprioritaskan menjadi RSNI atau tidak.

Secara garis besar, proses perumusan SNI melalui beberapa tahap. Dimulai dari penyusunan konsep (drafting) oleh konseptor, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan Rancangan SNI (RSNI) sesuai hasil jajak pendapat, penyempurnaan RSNI, dan penetapan RSNI menjadi SNI.

“Seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan saat proses jajak pendapat, melalui sispk.bsn.go.id. Bila dalam proses jajak pendapat ada hal teknis yang perlu dipertimbangkan kembali, maka konseptor, komtek, BSN, pemangku kepentingan, serta tenaga pengendali mutu harus membahas ulang RSNI tersebut, dan kembali mengulang proses jajak pendapat sesuai hasil revisi RSNI. Namun, bila hasil jajak pendapat tidak ada usulan perubahan berarti, maka RSNI tersebut segera disempurnakan untuk kemudian ditetapkan oleh kepala BSN,” jelasnya.

Hendro menegaskan, pada dasarnya, penerapan SNI yang ditetapkan oleh kepala BSN bersifat sukarela. Namun, regulator berhak memberlakukan SNI secara wajib – yang dituangkan dalam bentuk regulasi – bila berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Hingga Desember 2022, BSN telah menetapkan 14.611 dokumen SNI, dengan SNI yang masih berlaku berjumlah 11.842 dokumen. Dari sekian banyak SNI, hanya 301 SNI yang diberlakukan wajib oleh regulator, 16 diantaranya terkait kendaraan jalan raya. Daftar SNI yang diberlakukan wajib dapat diakses dalam website BSN (https://bsn.go.id/main/berita/detail/11826/regulasi-teknis-sni-yang-diwajibkan).

Hendro mengatakan, pengembangan dan penerapan SNI perlu didukung oleh banyak pihak. Ia pun berharap, audiensi ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat untuk Vriens & Partners, yang pada akhirnya dapat berdampak positif pada pengembangan dan penerapan SNI di Indonesia. (ald/Red:Arf)