Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bangun Tata Kelola Melalui SPK

  • Jumat, 03 Februari 2023
  • 1315 kali

 

Dengan semakin menguatnya globalisasi ekonomi, standardisasi memainkan peran penting untuk memfasilitasi transaksi bisnis, meningkatkan jaminan mutu, daya saing nasional, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Hal tersebut sejalan dengan tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Kendati demikian, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antar stakeholder.

Untuk membangun sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan tersebut, maka penting untuk membangun tata kelola melalui pendekatan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK). Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pengembangan Standar (BSN), Hendro Kusumo saat menerima audiensi Kementerian Ketenagakerjaan RI di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (1/2/2023).

Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ajen Kurniawan; dan Anggota Associate Productivity, Isnanto; Endang Retno Wardhani; serta Taufiq W.P bertujuan untuk ingin mengetahui lebih dalam tentang kebijakan pengembangan standar di BSN.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro menyampaikan bahwa arah kebijakan nasional standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah mendukung daya saing dan kualitas hidup bangsa Indonesia sehingga terwujud perlindungan publik, pelestarian lingkungan yang berkelanjutan; meningkatnya kepercayaan terhadap produk nasional di pasar domestik; meningkatnya akses produk nasional ke pasar global; meningkatnya akses pasar hasil inovasi nasional; serta meningkatnya keunggulan kompetitif Indonesia dalam persaingan global.

“Jika pada akhirnya pemangku kepentingan menggunakan pendekatan SPK dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai tools, acuan bersama, maka pembuktiannya dilakukan melalui sertifikasi, pengujian dan inspeksi,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, SNI sendiri, mengacu pada standar internasional yang relevan. Tidak hanya itu, kompetensi yang mensertifikasinya pun diakui dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sementara KAN juga dilakukan peer evaluasi oleh Organisasi Kerjasama Akreditasi Regional dan Internasional. Sehingga dengan membangun tata kelola melalui pendekatan SPK maka terdapat ketelusuran kompetensi dan keberterimaan secara global.

Oleh karenanya, BSN menyambut baik organisasi yang secara sukarela menerapkan SPK dalam sistem kelembagaannya. “Melalui tata kelola SPK maka, dapat digunakan untuk saling pengakuan keberterimaan untuk fasilitasi perdagangan antar negara; penggunaan acuan standar untuk menjamin praktik adil (fairness); serta dapat saling melengkapi menuju tatakelola pemerintahan yang baik,” pungkas Hendro.

Tercatat, hingga saat ini terdapat 18 Lembaga Sertifikasi Person yang terakreditasi KAN. (nda-humas/ red: arf)