Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Apresiasi Peran LPPOM MUI

  • Senin, 30 Januari 2023
  • 726 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang membina kegiatan standardisasi di Indonesia, memiliki tugas dan tanggung jawab mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu standar yang dikembangkan BSN adalah SNI terkait halal. Perumusan SNI lingkup halal sendiri dilakukan oleh 3 Komite Teknis yaitu Komite Teknis 03-08 Pangan Halal; 19-06 Metode Pengujian Kimia Pangan; dan 19-07 Metode Pengujian Biomolekuler.

Peran Komite Teknis dalam perumusan SNI adalah sangat penting. Termasuk, peran serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang tergabung dalam Komite Teknis 19-06 Metode Pengujian Kimia Pangan dan 19-07 Metode Pengujian Biomolekuler. Demikian diungkapkan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad saat menerima Audiensi dan Kunjungan dari LPPOM MUI di Kantor BSN, Jakarta pada Jumat (27/1/2023).

“BSN mengapresiasi peran LPPOM MUI dalam penyusunan SNI. BSN dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah rumah seluruh stakeholder bidang standardisasi, terutama dalam merumuskan SNI karena semuanya berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan stakeholder, termasuk dalam proses akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian,” ujar Kukuh.

Secara rinci, dalam Komite Teknis 03-08, Pangan Halal jumlah SNI yang ditetapkan sebanyak 4 SNI; Komite Teknis 19-06, Metode Pengujian Kimia Pangan sebanyak 34 SNI; dan 19-07, Metode Uji Biomolekuler dan Bioteknologi sebanyak 6 SNI.

Sebagai contoh, SNI lingkup halal yang telah ditetapkan BSN antara lain, SNI 99001:2016 Sistem manajemen halal; SNI 99002:2016 Pemotongan halal pada unggas; SNI 99003:2018 Pemotongan halal pada ruminansia; SNI 99004:2021 Persyaratan umum pangan halal; SNI ISO/TS 20224-3:2020 Metode deteksi DNA babi (ISO/TS 20224-3:2020, IDT, Eng).

Selain itu, dalam forum internasional, Kukuh mengungkapkan, Indonesia melalui BSN menjadi anggota The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) yang efektif menjadi anggota penuh per 1 Januari 2020. Adapun, syarat menjadi anggota SMIIC merupakan lembaga standar dari negara anggota SMIIC.

“SMIIC menjadi wadah dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam mengurangi hambatan perdagangan melalui penggunaan standar di antara negara anggota OKI, salah satunya standar yang berkaitan dengan halal,” ungkap Kukuh.

Berkaitan dengan pengembangan standar, tambah Kukuh, Indonesia melalui BSN terlibat dalam penyusunan standar SMIIC pada 10 TC/komite teknis SMIIC.

Kukuh didampingi oleh Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Heru Suseno; serta Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo.

Menanggapi pernyataan Kukuh, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati yang didampingi oleh Direktur Strategi dan Operasional LPPOM MUI, Sumunar Jati; Sekretaris Direksi LPPOM MUI, Siti Maulidza; serta Corporate Secretary Manager, Raafqi Ranasasmita menjelaskan bahwa laboratorium LPPOM MUI yang sudah diakreditasi KAN berperan dalam penyusunan SNI metode pengujian halal.

Standar tersebut adalah SNI 8965 : 2021 : Metode deteksi dan kuantifikasi etanol pada produk minuman; dan SNI ISO 20224-3:2020: Analisa biomarker molekuler-Deteksi bahan turunan hewan pada bahan pangan dan bahan pakan menggunakan real time PCR - Bagian 3 : Metode deteksi DNA Babi (ISO/TS 20224-3:2020, IDT,Eng).

Selain itu, menurut Muti audiensi dan kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperat silaturahmi antara LPPOM MUI, yang baru saja merayakan milad ke-34 tahun, dengan BSN dan KAN yang merupakan mitra strategis LPPOM MUI. (nda-humas/ red: arf)