Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Pendekatan Standar Untuk Analisis Risiko

  • Jumat, 16 Desember 2022
  • 1784 kali

Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, pemerintah telah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan pendekatan perizinan berbasis risiko melalui reformasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui pendekatan ini, perizinan berusaha serta pengawasannya ditetapkan berdasarkan tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha.

Dalam Webinar Praktik Terbaik Metodologi Penilaian Risiko Keamanan Produk pada Selasa (13/12/22), Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo mengemukakan bahwa analisis risiko dapat menggunakan pendekatan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasalnya, standardisasi dan penilaian kesesuaian memiliki sistem yang terukur. Selain itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian juga merupakan bagian dari penerapan Good Regulatory Practices (GRP).

“Pada saat kita bicara bagaimana hubungan pengendalian risiko dengan prosedur penilaian kesesuaian, di internasional sudah disepakati bahwa semakin tinggi risiko, maka prosedur penilaian kesesuaian akan semakin ketat, dan ini menuntut pula pengawasan yang semakin ketat,” tuturnya.

Hendro menjelaskan, penilaian kesesuaian ini bisa dilakukan oleh regulator – dengan kewenangan yang dimiliki, atau bisa dilakukan oleh pihak ketiga, atau dilakukan oleh pihak ketiga atas nama regulator. Ia pun kembali menegaskan, tingkat risiko berbanding lurus dengan prosedur penilaian kesesuaiannya.

“Kalau ada istilah bahwa risikonya tinggi, tapi kemudian hanya diikuti dengan persyaratan pendaftaran saja, maka itu adalah pendekatan yang kurang tepat,” ujar Hendro

Hendro pun mendorong kementerian/lembaga untuk tetap semangat memberikan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan aspek risiko dengan mitigasi risiko sesuai dengan kebutuhan. “Organisasi standar internasional pernah menyebutkan bahwa ketika segala sesuatu tidak berjalan sebagaimana mestinya, itu biasanya karena tidak ada standar yang diterapkan,” pungkasnya.

Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, bekerja sama Pemerintah Inggris melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Selain Hendor Kusumo, webinar ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, serta pakar dari Pemerintah Inggris. (ald-Humas/Red: Arf)