Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peningkatkan Transparansi dalam Perdagangan melalui Penerapan Good Regulatory Practices (GRP)

  • Selasa, 22 November 2022
  • 1677 kali

Rangkaian Sidang Reguler Komite TBT WTO diawali dengan ePing Information Session dan Thematic Session pada tanggal 14 dan 15 November 2022, dimana Anggota WTO menyampaikan paparan terkait implementasi perjanjian TBT WTO di domestiknya. Pada ePing Information Session, Sekretariat TBT menyampaikan paparan mengenai manfaat penggunaan aplikasi ePing dan fitur-fitur yang dimiliki aplikasi ePing. Sekretariat juga mengadakan sharing session dari Anggota WTO yang memanfaatkan aplikasi ePing seperti Amerika Serikat, Kenya, Filipina, Ekuador dan Viet Nam. 

Penggunaan platform ePing ini dapat memfasilitasi pelacakan notifikasi peraturan dari Anggota WTO, memfasilitasi pelacakan permasalahan perdagangan atau Specific Trade Concerns (STCs), dan memfasilitasi alert system sehingga yang telah mendaftar dapat menerima pemberitahuan tentang peraturan dari jenis produk dan/atau pasar yang diminati. Diharapkan stakeholder di Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi ePing ini sehingga mendapatkan informasi terkait peraturan terbaru dan aktif terlibat dalam menyampaikan pertanyaan mengenai rancangan peraturan yang dinotifikasikan Anggota WTO. Presentasi dan bahan terkait dengan pelaksanaan ePing Information Session dapat diunduh melalui link berikut:

ePing Information Session

Selanjutnya pada Thematic Session, Sekretariat mengangkat topik Good Regulatory Practice (GRP) dan Standards Development in Codex. Perwakilan Anggota WTO dan Organisasi Internasional lainnya turut serta dalam sesi ini untuk menyampaikan paparan dan berbagi pengalaman perihal topik yang diangkat.

Thematic Session on Good Regulatory Practice (GRP) mengeksplorasi perkembangan pelaksanaan pembuatan regulasi teknis dan kontribusi mekanisme GRP yang dilakukan oleh Anggota WTO. Sesi ini dimoderatori oleh Mr. Don Spedding dari Australia, dan turut hadir perwakilan dari Brazil, Amerika Serikat, Peru, Chile, Uni Eropa, UK, dan Zambia yang menyampaikan bahwa prinsip-prinsip GRP seperti transparansi telah diterapkan dalam penyusunan regulasi. Selain itu, telah terdapat mekanisme yang memungkinkan proses penyusunan regulasi dilakukan secara digital melalui platform serta website publik, sehingga melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat secara umum. 

Indonesia menyampaikan pengalaman domestiknya pada Thematic Session on Good Regulatory Practice (GRP), yang diwakili oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Anisyah dengan topik penerapan GRP dalam Penyusunan Regulasi Keamanan Pangan di Indonesia. Anisyah menyampaikan bahwa BPOM saat ini telah memiliki mekanisme dalam proses penyusunan sampai dengan pemberlakuan rancangan regulasi yang telah dilakukan secara digital. Dalam proses penyusunan regulasi, BPOM melakukan konsultasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman jdih.bpom.go.id atau standarpangan.pom.go.id. Stakeholder dapat melakukan pemantauan proses penyusunan regulasi melalui laman tersebut. Dalam tahap pemberlakukan regulasi, BPOM juga memiliki platform yang dapat mempermudah stakeholder dalam memenuhi ketentuan regulasi tertentu, misalnya melalui platform “AYO CEK BTP” dan “APLIKASI CETAK MANDIRI ING”. BPOM dalam hal ini berkomitmen untuk meningkatkan transparansi. 

Penerapan GRP dalam mekanisme penyusunan regulasi internal maupun penyusunan perjanjian perdagangan antar negara dapat meningkatkan partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum. Dengan keterlibatan banyak pihak, maka akan meningkatkan keterbukaan dan menjaga iklim regulasi yang lebih stabil. Selain untuk dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan, biaya dan transparasi dalam prosesnya, penerapan GRP dalam perjanjian perdagangan telah dilakukan dengan memasukan chapter khusus GRP seperti yang dilakukan oleh UE, UK, dan Chile. Hal tersebut dapat mendukung kebijakan keterbukaan perdagangan dan peningkatan perdagangan barang dan jasa. Penerapan GRP ini juga dapat sejalan dengan adanya dukungan dan perkembangan teknologi, diantaranya dengan proses digitalisasi dan penyediaan platform online dalam proses pemberian komentar, konsultasi publik, notifikasi dan juga pemberlakuan regulasi. Presentasi dan bahan terkait dengan pelaksanaan Thematic Session on Good Regulatory Practice (GRP) dapat diunduh melalui link berikut: 

Thematic Session on Good Regulatory Practice (GRP)

Sesi tematik yang kedua membahas mengenai pengembangan standar Codex. Pada pertemuan ini. Anggota berbagi pengalaman dan praktik tentang cara berpartisipasi dengan lebih baik dalam diskusi dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi, termasuk dengan peningkatan pengetahuan Anggota WTO. Sekretariat Codex menjelaskan secara garis besar terkait dengan tugas dan wewenang, struktur dan prosedur pengembangan standar. Terkait dengan TBT, Codex memiliki beberapa komite diantaranya komite untuk pelabelan pangan (CCFL), komite impor/ekspor pangan, inspeksi, dan system sertifikasi (CCFIS), komite metode analisis dan pengambilan sample (CCMAS), dan komite komoditi.

Selain sekretariat Codex, beberapa negara seperti Ekuador, AS, Kanada, Brazil, Kolombia, Kenya, Chile, dan Afrika Selatan juga memaparkan terkait pengalaman dan praktik yang telah dilakukan dalam komite Codex yang berkaitan dengan TBT. Negara-negara tersebut telah memiliki mekanisme koordinasi nasional dalam komisi Codex Alimentarius. Setiap negara memiliki tantangan masing-masing dalam pelaksanaan pengembangan standar pangan ini, diantaranya terkait keterlibatan pemangku kepentingan, partisipasi dalam pengembangan standar internasional, keberterimaan standar, kemampuan SDM, dan lain sebagainya. Presentasi dan bahan terkait dengan pelaksanaan Thematic Session on Standards Development in Codex dapat diunduh melalui link berikut :

Thematic Session on Standards Development in Codex

 (SPSPK)