Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Serahkan SNI Minyak Makan Merah kepada Menteri Koperasi dan UKM

  • Selasa, 04 Oktober 2022
  • 1552 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan didukung oleh Komite Teknis (Komtek) 67-04 Makanan serta Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah menyelesaikan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Makan Merah melalui program fast track. Hal ini dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk program afirmasi minyak makan merah yang berbahan dasar minyak sawit mentah.

Dalam rangka melaporkan serta menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki pada Selasa (4/10/2022) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta. 

SNI menjadi panduan untuk memberikan jaminan mutu suatu produk, termasuk minyak makan merah, kepada masyarakat luas, terutama konsumen, "Melalui penerapan SNI Minyak Makan Merah ini diharapkan tidak ada lagi keraguan terhadap minyak makan merah untuk dikonsumsi," ungkap Menteri Teten Masduki. 

Menteri Teten juga mengutarakan bahwa SNI ini turut memberikan proteksi atau memberikan kesejahteraan kepada Petani Sawit dari persaingan produsen besar. Adapun, langkah selanjutnya setelah Detail Engineering Design (DED) pembangunan pabrik minyak makan merah selesai akan dilakukan program pilot project yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara. Lokasi tersebut dekat dengan PPKS dan salah satu perkebunan sawit yang terluas di Indonesia terdapat di Sumatera Utara. 

Ground breaking pembangunan perdana pabrik minyak makan merah akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat Oktober 2022 dan proses produksinya dijadwalkan dapat terlaksana pada Januari 2023.

Berbicara mengenai jaminan mutu, tujuan ditetapkannya SNI Minyak Makan Merah adalah sebagai acuan bagi para pelaku usaha dalam memproduksi minyak makan merah yang aman, begizi dan bermutu.

"Di dalam SNI mencakup persyaratan minyak makan merah yang aman, bergizi, dan bermutu. Parameter-parameter tersebut dituangkan dalam dokumen SNI 9098:2022 ini," jelas Kukuh S. Achmad.

Kukuh menjelaskan bahwa ketika SNI akan diterapkan, diperlukan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut dari pemerintah. Di samping itu diperlukan pembuktian bahwa produk minyak makan merah sudah sesuai SNI melalui proses sertifikasi. Oleh karena itu, BSN juga berperan untuk menyiapkan laboratorium atau lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian mutu sekaligus sertifikasi minyak makan merah. 

“SNI yang disusun menggunakan asas konsensus atau kesepakatan para Stakeholder di bidang standardisasi, yaitu pemerintah, industri, pakar, dan konsumen, yang telah menyepakati SNI Minyak Makan Merah dengan tepat waktu sesuai target dari Presiden,” pungkas Kukuh. 

Audiensi ini juga turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo; Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Heru Suseno; Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala; Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi; serta Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik. (PjA - Humas/Red: Arf) 

 

Galeri Foto: BSN Serahkan SNI Minyak Makan Merah kepada Menteri Koperasi dan UKM

 




­