Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Serahkan SNI Minyak Makan Merah kepada Menteri Koperasi dan UKM

  • Rabu, 05 Oktober 2022

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan didukung oleh Komite Teknis (Komtek) Perumusan SNI serta Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah menyelesaikan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Makan Merah melalui program fast track. Hal ini dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk program afirmasi minyak makan merah yang berbahan dasar minyak sawit mentah.

Dalam rangka melaporkan serta menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki pada Selasa (4/10/2022) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

"Melalui penerapan SNI Minyak Makan Merah ini diharapkan tidak ada lagi keraguan terhadap minyak makan merah untuk dikonsumsi," ungkap Menteri Teten Masduki.

Menteri Teten juga mengutarakan bahwa SNI ini turut memberikan proteksi atau memberikan kesejahteraan kepada Petani Sawit dari persaingan produsen besar.

Di dalam SNI mencakup persyaratan minyak makan merah yang aman, bergizi, dan bermutu. Parameter-parameter tersebut dituangkan dalam dokumen SNI 9098:2022.

BSN juga berperan untuk menyiapkan laboratorium atau lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian mutu sekaligus sertifikasi minyak makan merah.

SNI yang disusun menggunakan asas konsensus atau kesepakatan para Stakeholder di bidang standardisasi, yaitu pemerintah, industri, pakar, dan konsumen, yang telah menyepakati SNI Minyak Makan Merah dengan tepat waktu sesuai target dari Presiden.

­