Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Tingkatkan Pengetahuan Asesor Laboratorium Penguji

  • Selasa, 23 Agustus 2022
  • 1849 kali

Untuk memastikan laboratorium pengujian yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan, perlu dilakukan asesmen dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.

Untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman asesor, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Pelatihan Asesor SNI ISO/IEC 17025:2017 selama 5 hari pada 22-26 Agustus 2022 di Kantor Badan Standardisasi Nasional (BSN), Jakarta.

Deputi Bidang Akreditasi BSN yang juga sebagai Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo dalam pembukaan pelatihan asesor tersebut pada Senin (22/8/2022) di Kantor BSN, Jakarta, mengatakan bahwa asesor sebagai ujung tombak KAN diharapkan dapat memberikan bukti objektif tentang bagaimana laboratorium itu memenuhi persyaratan standar.

"Di langkah selanjutnya panitia teknis dapat memberikan rekomendasi yang benar dan selanjutnya KAN selaku pengambil keputusan juga dapat mengambil keputusan dengan baik dan benar," ungkap Donny.

Donny menambahkan, mengingat bagaimana pengalaman-pengalaman asesor dalam melakukan pengujian di laboratorium, KAN sebagai fasilitator akan memberikan informasi tentang bagaimana asesor menggunakan pengalaman dan kompetensinya untuk menilai kompetensi laboratorium dengan cara yang bisa membuat laboratorium yang di ases itu terbuka.

Donny berharap agar asesmen 17025, dilandaskan pada prinsip High Level Structure (HLS).

“Hal pertama yang harus dipastikan adalah niat, tujuan, dan komitmennya dalam mengoperasikan laboratorium dengan baik. Kemudian, pastikan juga landasan pelaksanaan dan dasar hukum serta organisasinya,” jelas Donny.

Setelah dua hal tersebut terpenuhi, baru kemudian memastikan komponen pelaksanaan kegiatan atau sumber daya yang dimiliki yang mencakup personel, fasilitas, peralatan, sistem dan layanan pendukung yang diperlukan sudah sesuai dengan yang diajukan.

Selanjutnya adalah melakukan pengamatan bagaimana laboratorium itu melakukan pengujian, verifikasi, validasi dan lain sebagainya dengan tujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya bagaimana kompetensi personel di laboratorium ketika melakukan pengujian.

Jika persyaratan sumber daya dan persyaratan proses dijamin telah dilakukan secara konsisten, selanjutnya adalah melihat persyaratan sistem manajemennya, apakah laboratorium sudah memiliki prosedur-prosedur yang diperlukan untuk melakukan pengujian, memastikan sumber dayanya memenuhi syarat, dan seterusnya.

"Apabila terjadi kekurangan, yang kita lihat apakah karena dokumentasinya yang kurang, atau memang karena laboratoriumnya yang tidak konsisten atau tidak memahami 17025,” pungkas Donny.

Pelatihan ini diikuti oleh 22 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi Kementerian/Lembaga, Balai dan juga Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan berbagai latar belakang ruang lingkup keahlian.(tyo-humas/Red: Arf)




­