Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kesempatan UMK untuk Berkembang melalui SNI Bina UMK

  • Jumat, 12 Agustus 2022
  • 1927 kali

Dalam upaya meningkatkan daya saing usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan ijin berusaha melalui terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020. UUCK dan turunannya memberi kemudahan bagi UMK, khususnya yang beresiko rendah, untuk mendapatkan Nomor Ijin Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Melalui aplikasi Sistem Perijinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pelaku usaha UMK dengan bisnis berisiko rendah yang mendaftarkan usaha untuk mendapatkan NIB juga berhak mendapatkan SNI Bina UMK.

Untuk memberikan pemahaman pada para pelaku usaha UMK mengenai manfaat SNI Bina UMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melangsungkan webinar dengan tema “Menikmati Fasilitas SNI Bina UMK” pada Kamis (11/8/2022). Webinar ini dihadiri oleh 750 UMK dari seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, pada sambutannya menyampaikan bahwa UMK merupakan basis potensi ekonomi Indonesia yang luar biasa. Adanya sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia, apabila dikelola dengan hingga memiliki kualitas baik, dapat menembus pasar domestik dan internasional.

“Kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sebesar 61,97% yakni setara 8.500 triliyun rupiah, dengan penerapan tenaga kerja sebanyak 97% dan 60,4% total investasi di Indonesia,” jelas Zakiyah.

Daya saing UMK Indonesia terhadap ekspor masih di bawah rata-rata negara lain di kawasan Asia Pasifik. Hal ini terkait pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan, seperti syarat mutu dan persyaratan lainnya. Pemerintah melalui UUCK mengalokasikan dana sekitar Rp400 Triliun untuk APBN dan APBD.

“Bagaimana para UMK dapat menangkap peluang ini dan apa yang dapat dilakukan oleh UMK menanggapi kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut? UMK harus mengejar dan menikmati fasilitas yang ada,” ungkap Zakiyah.

UMK dengan risiko rendah yang telah menerima nomor induk berusaha (NIB) berhak mencantumkan tanda SNI Bina UMK pada produk dengan melalui serangkaian verifikasi. Selain itu, UMK juga mendapat kesempatan menerima fasilitasi pembimbingan penerapan SNI dan aturan-aturan yang lain berlaku, baik dalam maupun luar negeri. BSN akan melakukan pembinaan secara masif kepada UMK, yang saat ini masih terkonsentrasi secara elektronik. BSN menyediakan modul-modul elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM, Anna Nurbani dalam webinar menjelaskan pemenuhan legalitas usaha untuk peningkatan daya saing UMKM, yakni terkait pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebelum mendapatkan SNI Bina UMK, pelaku usaha harus melakukan pengajuan NIB terlebih dahulu melalui aplikasi OSS. Sistem OSS terbagi kedalam 3 subsistem, yakni subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan. Pelaku usaha KBLI akan mendapatkan mapping otomatis melalui sistem ini dan izin dapat segera keluar setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi oleh pelaku usaha.

Selain itu, Direkur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati menyampaikan upaya pemerintah dalam sinkronisasi dan percepatan pembinaan standardisasi UMK. Menurut Triningsih, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh UMK dari sistem OSS, seperti proses yang mudah, cepat, terpadu, tanpa biaya, penandaan SNI Bina UMK yang dapat digunakan langsung, serta adanya pembinaan bagi UMK.

Kepala Pusat dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas dalam webinar menjelaskan alur dan tata cara pengisian aplikasi Online Single Submission untuk mendapatkan tanda SNI Bina UMK.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai panduan, pelatihan, dan bimbingan teknis Bina UMK, masyarakat dapat mengakses website binaumk.go.id. Untuk informasi skema, regulasi, dan informasi standar, masyarakat dapat mengakses website bsn.go.id. Untuk memperoleh NIB dan SNI Bina UMK, masyarakat dapat mengakses website oss.go.id. Untuk membaca dokumen SNI, masyarakat dapat membaca pada website akses-sni.bsn.go.id. Sedang untuk cek produk ber-SNI, masyarakat dapat membuka website bangbeni.bsn.go.id. dan Whatsapp konsultasi di nomor 081282627001. (Put – Humas/Red: Arf)

 

 




­