Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah

  • Minggu, 24 April 2022
  • 1245 kali

Pada Maret 2022 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Merespon Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan dukungannya terkait dengan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, terutama pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).  

Dalam acara Dialog Nasional Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah dengan Tema "Dukungan Dunia Usaha dalam Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Pasca Terbitnya Inpres No 2 Tahun 2022" pada Kamis (21/04/2022) yang dilakukan secara daring, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan bahwa Inpres ini sejalan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mengamanatkan bahwa kemudahan harus diberikan kepada usaha mikro dan kecil dalam perijinan usaha dan peningkatan kualitas produk.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, untuk usaha mikro dan kecil yang produknya memiliki resiko rendah, maka ketika mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission) maka kemudian langsung bisa mengisi checklist yang disiapkan oleh BSN yang isinya memuat sesuai ketentuan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) tertentu. 

"Ketika UMK masuk ke OSS, kemudian masuk ke dalam checklist pemenuhan terhadap SNI, maka UMK dengan resiko rendah dapat langsung menggunakan tanda SNI bina UMK. Dan ini gratis, tidak dipungut biaya," jelas Kukuh.

Menurut Kukuh, sejak program ini diluncurkan, sudah lebih dari 30 ribu UMK dengan resiko rendah telah mendapatkan SNI bina UMK. Setelah mendapatkan SNI bina UMK, harapannya agar langsung bisa diintegrasikan ke dalam e-katalog. "SNI bina UMK yang kini sudah mencapai lebih dari 30 ribu itu bisa langsung masuk di e-katalog dan bisa dibeli oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah," tutur Kukuh.

Selain itu, BSN juga memiliki program Bangbeni, atau barang ber-SNI melalui bangbeni.bsn.go.id. Di dalam Bangbeni ini memuat data barang-barang yang sudah ber-SNI, terutama dari SNI yang diwajibkan. "Mestinya ketika barang sudah ber-SNI, maka bisa langsung diakuisisi datanya ke dalam e-katalog yang dikelola LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Ini yang saat ini BSN lakukan bersama LKPP untuk mengupayakan semua itu." tandas Kukuh.

Kemudian, BSN juga mengupayakan kemudahan usaha mikro dan kecil, sesuai dengan arahan presiden Jokowi, agar mereka bisa masuk ke dalam ekosistem digital. "Untuk produk atau barang yang ber-SNI, BSN telah menyediakan platform tokomutu.com, agar mereka bisa langsung menjangkau masyarakat, selain juga masuk ke dalam e-katalog tadi," pungkas Kukuh.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, pertemuan yang menghadirkan berbagai pihak dari pemerintah dan pelaku usaha ini bertujuan untuk mendorong sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha dengan pemerintah dalam merealisasikan Inpres No 2 tahun 2022, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kualifikasi dan spesifikasi yang sesuai kebutuhan, serta kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat mendukung pelaku usaha dalam peningkatan kualitas dari produk UMKM dengan membeli produk yang dihasilkan.(Tyo-Humas BSN/Red: Arf)




­