Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Komitmen Menjalankan Core Values BerAKHLAK

  • Jumat, 29 Oktober 2021
  • 3190 kali

Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 yang lalu telah diluncurkan core values ASN yang baru yaitu BerAKHLAK dan employer branding #BanggaMelayaniBangsa.

Dalam rangka memperkenalkan dan sebagai wujud sosialisasi terhadap core values BerAKHLAK dan employer branding #BanggaMelayaniBangsa kepada seluruh pegawai, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan acara Kick-off ASN BSN BerAKHLAK pada Kamis (28/10/2021), bertempat di Laboratorium SNSU BSN, Serpong, Tangerang Selatan.

Pada acara ini dilakukan penandatangan Komitmen BSN BerAKHLAK oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BSN sebagai bentuk nyata dalam implementasi core values dan employer branding di lingkungan BSN.

Dalam pidatonya, Kukuh menyampaikan bahwa hampir semua nilai yang terdapat dalam BerAKHLAK menurutnya sudah menjadi values yang tertanam dalam hati sebagai ASN, terutama ASN di BSN.

“Harapan saya, penerapan core values BerAKHLAK di lingkungan BSN akan semakin meningkatkan capaian kinerja BSN sehingga BSN dapat ikut mendukung terwujudnya Indonesia maju”, pungkas Kukuh.

Sementara itu, Sekretaris Utama BSN, Nasrudin Irawan menggarisbawahi bahwa yang paling penting dari suatu core values adalah penerapannya.

“Kita siap-siap agar instansi kita dalam penerapannya juga bagus. Karena nilai organisasi itu hanya sebagian kecil. Sebagian besar nanti ada di penerapannya. Jadi meskipun kita punya core values yang bagus tapi tidak dilaksanakan, maka tidak akan bermakna,” ucap Nasrudin.

Dengan adanya core value ASN BerAKHLAK dan employer branding #BanggaMelayaniBangsa, maka telah berlaku Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional menggantikan peraturan sebelumnya.(Ian – Humas)






­